Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Kasus Moge, Polres Belu Tetap Berkordinasi dengan Bea Cukai
Regional NTT

Soal Kasus Moge, Polres Belu Tetap Berkordinasi dengan Bea Cukai

By Redaksi2 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan ( Foto: Marcel Manek)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Kepolisian Resor Belu tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai Atambua terkait penanganan kasus dugaan penyelundupan sparepart motor gede (moge) Harley Davidson (HD).

Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan apakah kasus moge itu merupakan kasus penyelundupan, temuan kasus ataukah masalah kurangnya administrasi.

Sejauh ini, Polres Belu masih sebatas melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik di Bea Cukai karena penanganan kasus tersebut dilakukan Bea Cukai Atambua. Demikian disampaikan Kapolres Belu, Yandri Irsan kepada awak media, Rabu, (1/11/2017) di Atambua.

Dikatakan, kasus Moge masih ditangani Bea Cukai, maka sifatnya koordinasi dengan Polres.

Menurutnya, Bea Cukai terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan jenis kasusnya. Kalau itu penyelundupan, maka menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Akan tetapi, kalau itu temuan maka kasus moge akan diambil alih polisi, karena bisa disebut barang antarpulau.

Namun dalam perjalanan apabila kasus ini sebatas pada  masalah kurangnya berkas administrasi, bisa dibenarkan, karena pada saat penangkapan, pemilik barang tidak berada di tempat.

Ditanya soal adanya indikasi keterlibatan aparat Polres Belu, Kapolres Yandri membantah adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus penyelundupan HD.

“Aparat terlibat itu versinya orang. Kalau kita dari aparat, silahkan masyarakat punya berpersepsi macam-macam. Yang jelas tidak ada keterlibatan aparat Kepolisian dalam kasus ini,” kata mantan Kapolres Flotim ini.

Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan isu yang beredar di tengah masyarakat soal keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus penyelundupan sparepart HD.

“Polres tidak backing kasus Moge. Saat ini proses penanganannya masih menjadi wewenang Bea Cukai,” ujar Kapolres Yandri sambil menambahkan, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan aparat polisi.

Dirinya menegaskan, kasus dugaan penyelundupan sparepart motor gede jenis Hearly Davidson sepenuhnya dipercayakan kepada Bea Cukai Atambua.

“Kita percayakan kepada Bea Cukai yang memiliki kewenangan,” tutupnya.

  • Baca: Penyelundupan Sparepart Moge, Direktris PIAR NTT: Harus Dibuka Secara Transparan
  • Baca: Kawal Kasus Selundupan Sparepart Moge, Fraksi Nasdem Temui Bea Cuka

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni Jehadin

Belu
Previous ArticleMekar Desa Jangan Dibawa dalam Ranah Politik
Next Article Saluran Pembuangan Tak Tembus, Petaka Bagi Petani Rendu dan Nggolonio

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.