Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tahun 2018, Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Matim Dibahas
HEADLINE

Tahun 2018, Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Matim Dibahas

By Redaksi4 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mensi Anam, Anggota DPRD Matim dari Partai Hanura
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Mensi Anam menanggapi permohonan Masyarakat Adat Colol, Kecamatan Poco Ranaka Timur untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat adat.

Melalui sambungan telepon dengan Vox NTT, Kamis, 3 November 2017,  dia menjelaskan, DPRD Matim sudah lama menunggu Ranperda yang diusulkan Pemerintah Matim tersebut.

Namun kata dia, saat ini ada pergantian wewenang pengusulan Ranperda ke DPRD, dimana sebelumnya diusulkan melalui Kesbangpol, sekarang kewenangan pengusulan itu berpindah ke Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa.

Mengenai Perda ini, Mensi menjelaskan sebenarnya sudah terjadi tahun 2016 kemarin, namun pemerintah mungkin belum melihat ini sebagai program prioritas.

Perda Inisiatif

Melihat wewenang yang tumpang tindih tersebut, Mensi berkomitmen untuk memilih terobosan Perda inisiatif walaupun  pembiayaannya ditanggung oleh DPRD.

“Ini kita lakukan atas dasar besarnya desakan publik,”tegas Mensi Anam.

Lebih lanjut dia menegaskan Perda inisiatif ini menggunakan hasil studi UGM tahun 2015 lalu.

“Kami akan memasukan Raperda tersebut sebagai program prioritas DPRD yang bahas dalam masa sidang 1(satu)di tahun 2018,” ungkap DPRD dari partai Hanura tersebut.

Menanggapi itu, Yosef Danur, tokoh masyarakat adat Colol, Kecamatan Poco Ranaka Timur, memberi apresiasi atas sikap DPRD Matim. Dia berharap pemerintah dan DPRD Matim, segera membahas Perda ini lebih cepat.

Dalam waktu dekat Danur bersama Lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan mengunjungi DPRD Matim agar mendiskusikan Ranperda ini secara lebih rinci.

Tanggapan UGM

Terpisah pihak Universitas Gajah Madah (UGM) yang pernah melakukan kajian tentang Ranperda ini mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian pada tahun 2015 lalu.

Namun, kendala utamanya saat ini kembali ke respon birokrasi dan DPRD setempat.

“Ranperda itu masih kandas dan tidak ada respon secara memadai oleh Birokrasi Kesbangpol dan para Dewan Matim” pungkas Mas Abe, salah satu tanggota tim peneliti dari UGM.

Dia menjelaskan pemerintah dan Dewan Matim tidak memiliki inisiatif untuk menindaklanjuti program proritas Raperda pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan hak masyarakat adat Matim.

“Tim UGM berkeinginan untuk mewujudkan program prioritas tersebut tapi dari pelayanan publik dan wakil rakyat kok sepertinya tidak ada antusiasme” ungkap Abe.

Padahal menutrut dia, ketua tim, Vicky Ambi telah melobi dan mendorong program tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Tapi sayangnya respon dari pihak yang berotoritas belum bergerak” pungkas Abe.

Penulis : Leonardus Jehatu

Editor: Irvan K

Manggarai Timur
Previous ArticleAdinda Leburaya: Biarkan Proses Itu Berlanjut
Next Article KOMA-Antologi Puisi Febhy Irene

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.