Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»Pemangku Adat Larang Warga Lopon TTS Kelola Sawah
VOX POPULI

Pemangku Adat Larang Warga Lopon TTS Kelola Sawah

By Redaksi5 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Lopon saat mengadu ke Vox NTT (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Pemangku Adat Lopon melarang masyarakat untuk mengolah sekitar 20 hektar persawahan yang berada di wilayah Desa Nenoat, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.

Padahal area ini sudah dikerjakan oleh 60 warga kampung Lopon sejak tahun 1993.  Warga menyebut tiga pemangku adat yang melarang pengerjaan sawah ini adalah Thomas Liufeto, Petrus Y Nenabu dan Hermanus M.L Tualaka.

Hal tersebut disampaikan Eduard Nenosono, Isak Nenosono, Kristofel Nenosono dan Amos Nenosono di Lopon kepada Vox NTT belum lama ini.

Menurut Eduard Nenosono, larangan dari ketiga pemangku adat tersebut disampaikan langsung kepada warga yang mengolah persawahan sejak tahun 2011 dengan alasan terjadinya longsor pada tahun tersebut.

“Sejak saat itu kami tidak lagi kerja sawah untuk tanam padi karena sudah dilarang,”ungkap Eduard Nenosono.

Menurut Nenosono, larangan yang dilakukan oleh pemangku adat tersebut dinilai sangat aneh. Pasalnya lahan yang dikelolah kelompok tani Lopon adalah lahan mereka pribadi bukan lahan milik pemangku adat.

Namun warga Lopon masih menghargai pemangku adat sehingga mereka terpaksa berhenti bekerja di area persawahan itu.

“Itu semua lahan milik pribadi kami, tapi kami menghargai larangan tua adat,”kata Eduard yang diamini oleh Amos dan Isak.

Lebih lanjit kata Eduard, sebelum larangan dikeluarkan, pada tahun 1993 sudah ada doa penyerahan dari pemangku adat agar warga Lopon bisa mengelolah lahan persawahan untuk menanam padi.

Bahkan pada tahun 2007 proyek irigasi dari Dinas Pertanian TTS mengalir ke area persawahan tersebut serta bantuan 2 buah hand tracktor untuk dua kelompok tani.

Warga Lopon kata Eduard, sudah mengadu baik ke Dinas Pertanian maupun ke DPRD setempat. Bahkan pernah mengadu langsung ke Bupati TTS. Namun hingga saat ini belum ada jawaban yang mereka peroleh.

Warga Lopon berharap agar ada pihak yang memediasi persoalan tersebut sehingga mereka bisa kembali mengolah lahan persawahan untuk menanam padi.

Saat ini mereka hanya mengolah lahan untuk tanaman lain seperti sayur-sayuran, jagung serta tanaman lainnya selain padi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pemangku adat yang bisa dihubungi.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleMasyarakat TTS Minta Pemprov NTT Perbaiki Jalan Oe’o-Wanibesak
Next Article Ada Apa di Balik Kemegahan GOR Nekmese TTS?

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.