Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Keberatan Tua Gendang Jawang Soal Pengukuran Tanah Ulayat Sangat Beralasan
NTT NEWS

Keberatan Tua Gendang Jawang Soal Pengukuran Tanah Ulayat Sangat Beralasan

By Redaksi7 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
LLaurentius Ni, pemerhati sosial asal Manggarai Timur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Laurentius Ni, praktisi hukum dari Manggarai Timur (Matim) menanggapi keberatan Merdianus Jemahan, tu’a gendang (tua adat) Kampung Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong.

Sebelumnya, Jemahan meminta Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Matim untuk membatalkan pengukuran tanah ulayat di wilayahnya.

Baca: Tua Gendang Jawang Minta Batalkan Pengukuran Tanah Ulayat

Menurut Laurens Ni, keberatan Jemahan tersebut sangat beralasan.

Sebab, Jemahan sebagai tu’a gendang sangat mengetahui kepemilikan tanah ulayat di Kampung Jawang.

Alasan mendasar lain bahwa Jemahan juga sebagai tu’a teno.

Tu’a teno dalam kepercayaan adat Manggarai adalah orang dari tu’a gendang yang bertugas menentukan pembagian tanah dan melaksanakan ritus pembagian.

Hal ini tentu saja relevan dengan go’et (ungkapan adat Manggarai) yakni, gendangn one, lingkon pe’ang. Ungkapan ini berarti di suatu komunitas/kampung ada rumah adat dan ada juga tanah ulayatnya.

Atau dengan kata lain ungkapan itu ada makna esensial antara gendang dengan kebun komunal (lingko).

“Keberatan itu sangat bealasan. Karena tua gendang merasa tidak dihargai oleh BPN dengan tidak menghadirkan tua gendang dalam pengukuran tanah yang ada di wilayah lingkonya (ulayat),” ujar Laurens Ni saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (06/11/2017).

Karena itu, dia menyarankan agar BPN dan sejumlah pihak yang dilibatkan dalam pengukuran tanah ulayat Kampung Jawang harus diketahui oleh tua gendang.

Begitu pula dalam proses jual beli tanah dalam lingkup ulayat suatu gendang haruslah ditandatangani oleh tua adat.

Hal ini dilakukan, kata dia agar tua gendang bisa mengetahui pengalihan lahan dari seseorang ke orang lain dalam kaitan dengan locang (sumbangan untuk acara adat dalam wilayah adat tersebut).

“Ini juga salah satu bentuk penguatan terhadap keberadaan masyarakat adat yang diakui dan dihormati oleh warganya dalam struktur adat,” ujar Laurens Ni.

Lebih lanjut kata dia, struktur adat itu seperti tu’a golo (pemimpin rakyat gendang dalam hal urusan harian seperti ketertiban warga, menjaga keamanan, dan kebun warga).

Lalu, tu’a teno ( orang dari tua gendang yang bertugas menentukan pembagian tanah dan melaksanakan ritus pembagian).

Dan, tu’a panga (orang atau turunan tua gendang pada lapisan tertentu yang dipercayakan untuk mengurus diri berdasarkan kebijakan tua gendang. Panga berarti cabang.

“Masyarakat kita sebenarnya masih sangat menghargai keberadaan masyarakat adat yang secara turun temurun tetap diakui,” katanya.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleBLK Batal Dibangun, Kadis Nakertrans TTU: Itu Salah Saya
Next Article Longsor Nuamuri Ende, PPK 62 Salahkan Masyarakat

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.