Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»KPK ke Nagekeo, Ada Apa?
NTT NEWS

KPK ke Nagekeo, Ada Apa?

By Redaksi8 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabag Humas Setda Nagekeo, Gaspar Taka (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kabag Humas Setda Nagekeo, Gaspar Taka mengatakan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada ke kabupaten itu selama tiga hari yakni pada 8-11 November 2017.

Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017), Gaspar mengatakan kedatangan KPK ke Nagekeo bertujuan untuk melakukan evaluasi, sejauh mana pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan.

Selain itu, mereka data memeroleh gambaran kondisi terakhir pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi NTT.

Lalu, mendorong pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan agar secara bertanggung jawab menindaklanjuti saran/rekomendasi terhadap temuan hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, KPK bertandang ke Nagekeo untuk meningkat koordinasi dan hubungan kerjasama yang baik di antara aparat pengawas internal pemerintah‎.

Gaspar menjelaskan kegiatan itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pada pasal 34 ayat (1) dan pasal 34 ayat (4) ditegaskan bahwa pimpinan satuan kerja penyelenggaraan pemerintah daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud dengan melakukan kegiatan pemutakhiran yang di lakukan sekurang-kurang 2 kali dalam setahun.

Selanjutnya amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 20 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pejabat pengawas pemerintah dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi.

Sedangkan di pasal 17 ayat (1), jelas Gaspar, menegaskan bahwa wakil gubenur, wakil bupati/walikota bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Gaspar menambahkan, rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ini merupakan suatu bentuk media evaluasi.

Itu terutama untuk menilai sejauh mana saran rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang telah ditindaklanjuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah.

Selanjutnya, untuk mengetahui kendala yang dialami dalam pelaksanaan tindak lanjut beserta strategi dan upaya pemecahannya.‎

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePAN Ngada Gelar Edukasi Politik untuk Pemilih Pemula
Next Article SMK St. Thomas Maumere Beberkan Alasan Pemberhentian Maria Darianti

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.