Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»KPK ke Nagekeo, Ada Apa?
NTT NEWS

KPK ke Nagekeo, Ada Apa?

By Redaksi8 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabag Humas Setda Nagekeo, Gaspar Taka (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kabag Humas Setda Nagekeo, Gaspar Taka mengatakan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada ke kabupaten itu selama tiga hari yakni pada 8-11 November 2017.

Kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017), Gaspar mengatakan kedatangan KPK ke Nagekeo bertujuan untuk melakukan evaluasi, sejauh mana pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan.

Selain itu, mereka data memeroleh gambaran kondisi terakhir pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi NTT.

Lalu, mendorong pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan agar secara bertanggung jawab menindaklanjuti saran/rekomendasi terhadap temuan hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, KPK bertandang ke Nagekeo untuk meningkat koordinasi dan hubungan kerjasama yang baik di antara aparat pengawas internal pemerintah‎.

Gaspar menjelaskan kegiatan itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pada pasal 34 ayat (1) dan pasal 34 ayat (4) ditegaskan bahwa pimpinan satuan kerja penyelenggaraan pemerintah daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud dengan melakukan kegiatan pemutakhiran yang di lakukan sekurang-kurang 2 kali dalam setahun.

Selanjutnya amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 20 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pejabat pengawas pemerintah dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi.

Sedangkan di pasal 17 ayat (1), jelas Gaspar, menegaskan bahwa wakil gubenur, wakil bupati/walikota bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Gaspar menambahkan, rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ini merupakan suatu bentuk media evaluasi.

Itu terutama untuk menilai sejauh mana saran rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang telah ditindaklanjuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah.

Selanjutnya, untuk mengetahui kendala yang dialami dalam pelaksanaan tindak lanjut beserta strategi dan upaya pemecahannya.‎

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticlePAN Ngada Gelar Edukasi Politik untuk Pemilih Pemula
Next Article SMK St. Thomas Maumere Beberkan Alasan Pemberhentian Maria Darianti

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.