Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kuat Dugaan Direktur PT PPI Gunakan Solar Bersubsidi
NTT NEWS

Kuat Dugaan Direktur PT PPI Gunakan Solar Bersubsidi

By Redaksi8 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tokoh muda Nagekeo, Kim Seke
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Direktur PT Pesona Permai Indah (PPI) diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di setiap kendaraan proyeknya.

Padahal berdasarkan aturan kendaraan proyek mestinya menggunakan solar industri dan tidak diperkenankan menggunakan solar bersubsidi.

“Kalau memang tidak‎, kenapa sampai Direktur PT PPI mengancam wartawan. Terlihat ada ketakutan dan kegelisahan tekait persoalan yang sedang di konfirmasi oleh wartawan,” ujar tokoh Muda Nagekeo, Kim Seke saat dikonfirmasi seputar informasi yang menyebut Direktur PT PPI diduga mengancam wartawan, Rabu (08/11/2017).

Baca:Ditanya Soal BBM, Direktur PT PPI Diduga Ancam Wartawan Sergap.ID

Dia menambahkan, dugaan pengancaman terhadap wartawan Sergap.ID yang bertugas di Kabupaten Nagekeo merupakan bentuk intimidasi terhadap pers.

“Di era reformasi saat ini pers adalah salah satu pilar demokrasi. ‎Kalau direktur PPI merasa tidak ada masalah dengannya, seharusnya tidak perlu mengancam, apa lagi mengata ngatai wartawan,” kata Kim Seke.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Direktur PT PPI belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan singkat (SMS), dia belum membalasnya.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleKantor Pajak Ende Mangkrak, Pusam Indonesia Desak Tempuh Jalur Hukum
Next Article PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.