Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kantor Pajak Ende Mangkrak, Pusam Indonesia Desak Tempuh Jalur Hukum
NTT NEWS

Kantor Pajak Ende Mangkrak, Pusam Indonesia Desak Tempuh Jalur Hukum

By Redaksi8 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung Pajak Pratama Ende tidak diurus alias mangkrak. Gedung ini menggunakan anggaran sebesar 22 Miliar (Foto: Ian Bala)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende yang dibangun sejak Tahun 2012 tidak terurus dan terawat alis mangkrak.

Bahkan, bangunan yang menyedot uang negara sebesar 22 Miliar ini sebagiannya tampak sudah mulai rusak. Padahal, gedung itu belum digunakan.

Kepala KPP Pratama Ende, Efendi Pinem menuturkan proyek gedung tersebut sedang ditangani auditor dari BPK termasuk dengan keuangan pajak di KPP Pratama Ende.

Proyek multiyears itu tidak dirincikan Efendi mulai dokumen, anggaran hingga waktu pemanfaatan gedung empat lantai itu.

Justru ia merekomendasi wartawan untuk meminta langsung dokumen dan atau rekomendasi dari Dirjen Pajak dan BPK.

“Tim dari pusat sudah datang ke sini. Jadi ini sedang diproses dan sudah diaudit oleh BPK,”katanya.

“Kalau mau data yang valid, silahkan berkomunikasi dengan atasan kami di Jakarta,”ucap Efendi.

Sekjen Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia, Oscar Vigator mendorong agar proyek tersebut ditempuh secara hukum.

Sebab, selain dari segi pemanfaatan, proyek tersebut tidak dipertanggungjawabkan.

Proyek itu, kata Oscar, justru merugikan keuangan negara karena tidak digunakan.

“Dari segi pemandangan merusak keindahan kota karena tepat di kawasan perkantoran. Kita justru mendorong untuk proses secara hukum,” tegas Oscar.

Ia mengusulkan, jika tidak dilakukan proses hukum, bangunan tersebut disarankan untuk bongkar.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleTruk Tabrak Bule Hingga Patah Tangan, Rotok: Itu Pemerintah Apa?
Next Article Kuat Dugaan Direktur PT PPI Gunakan Solar Bersubsidi

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.