Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Lagi, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan PK
NTT NEWS

Lagi, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan PK

By Redaksi15 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pasar Alok, Maumere, Sikka (Foto: Are de Peskim/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Terpidana Kasus Pasar Alok, Bartold dan Cunha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MK Nomor Nomor 2181 K/PID.SUS/2016 tanggal 7 Desember 2017.

Dalam putusan tersebut Barthol da Cunha selaku Kepala Kimpraswil Sikka kala itu divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, pada Juli 2017 lalu terpidana lainnya, Zakarias Heriando Siku telah mengajukan PK.

Kuasa Hukum Barthol da Cunha, Fransisco Soares Pati kepada VoxNtt.com pada Senin (13/11/2017) menerangkan PK tersebut didasarkan pada adanya novum atau bukti baru.

Novum yang dimaksudkan yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Untuk Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007, serta Laporan Atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Untuk Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007.

“Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006 –TA.2007, BPK RI sebagai lembaga yang kewenangan konstitusional untuk pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ternyata tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.305.671.672,” terangnya.

Novum lainnya yakni adanya Keputusan Bupati Sikka Nomor HK.188.45/297/2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan/Barang-barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006 Yang Telah Dilegalisir, serta Fotocopy Buku Register Keputusan Bupati Sikka Untuk Periode Tahun 2005 Yang Telah Dilegalisir oleh bagian hukum Setda Kabupaten Sikka.

Ditambahkannya, alasan lain diajukannya PK tersebut yakni adanya kesalahan oleh hakim MK dalam memutuskan perkara terpidana lantaran menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dan menggunakan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan kasus.

Hakim diduga menggunakan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2011.

Selain itu, hakim diduga menggunakan fakta kerugian negara di Kabupaten Kupang sebagai pertimbangan untuk memutus perkara atas Barthol da Cunha.

PK oleh Barthol da Cunha telah didaftarkan pada 24 Oktober 2017 lalu.

PK tersebut saat ini sedang disidangkan di PN Kupang.

Sementara itu, PK oleh Zakarias Heriando Siku telah disidangkan dan dikirim ke MK.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticlePotensi Koruptor Garong APBD dan APBN Pada Saat Pembahasan
Next Article Proyek Drainase di Gang Ros 2 Tanpa Papan Informasi

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.