Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kapolda NTT: OTT Terhadap AF Akan Diproses
NTT NEWS

Kapolda NTT: OTT Terhadap AF Akan Diproses

By Redaksi13 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
KAPOLDA NTT, Agus Sabar Santoso, di Aula Hotel Millenium Kupang, 12 Desember 2017 ( Foto : Tarsi Salmon).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Agung Sabar Santoso, akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto (AF), Senin, 11 Desember 2017 lalu.

Menurut Santoso, siapapun termasuk polisi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan diproses.

“Proses hukum kita proses, nanti kita informasi selanjutnya, kita sangat prihatin,” tegas Santoso.

Kapolda juga menegaskan bahwa yang bersangkutan (AF) telah ditarik dan dipindahkan dari jabatannya.

“Yang bersangkutan juga kita tarik, kita pindahkan, kita ganti saja, kita tidak mau polisi seperti itu,” ungkap Santoso saat diwawancarai Voxntt.com di sela-sela kegiatan Deklarasi Gerakan Masyarakat NTT Melawan Hoax di Aula Hotel Millenium Kupang, Selasa, (12/12/2017) pagi.

Sementara itu, pengacara Peradi sekaligus kordinator TPDI, Petrus Salestinus menegaskan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) harus segera menetapkan status tersangka kepada Iptu Aldo Febrianto.

Pasalnya, dugaan tindak pidana yang terjadi diperoleh langsung oleh Tim Propam Polda NTT ketika menjaring OTT di Polres Manggarai.

Karena itu, kata Petrus, segera setelah OTT, harus diberlakukan status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan Polisi.

“Tim Sapu Bersih telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak 50 juta rupiah, artinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan status tersangka pada Aldo Febrianto” ungkap Petrus.

Dia juga menegaskan Polda NTT tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada Aldo Febrianto apalagi dibungkus dengan alasan mutasi.

“Seseorang ketika terkena OTT maka setelah 1 X 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan. Dengan demikian maka setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, seharusnya sudah dalam status tersangka” kata Petrus.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor   :  Boni Jehadin

Kota Kupang
Previous ArticleSoal OTT: Kapolres Manggarai Cuek, Wakilnya Mengelak
Next Article Panswascam di Manggarai yang Nakal akan Ditindak Tegas

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.