Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kepala SDN Lampatahbi Diduga Bohongi Tukang Bangunan
Regional NTT

Kepala SDN Lampatahbi Diduga Bohongi Tukang Bangunan

By Redaksi20 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ceslaus Tele, kepala tukang bangunan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lampatahbi, Desa Ngara, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada, Bernabas Sabang diduga membohongi tukang yang mengerjakan dua ruangan kelas baru (RKB).

Pasalnya, prosentasi pekerjaan sudah mencapai 65 persen. Namun hingga kini tak sepeserpun upah kerja diberikan oleh Kepsek Sabang.

“Kita berulang-ulang kali ketemu namun tidak gubris,” kata Ceslaus Tele, kepala tukang bangunan ketika ditemui VoxNtt.com di Bajawa, Rabu (20/12/2017).

Ceslaus menceritakan pada awal bulan Juni 2017 terjadi kesepakatan antara tenaga kerja dan kepala sekolah Bernabas Sabang bahwa upah kerja akan diberikan 50 juta rupiah. Itu dengan sistem pembayaran secara bertahap sesuai kondisi fisik bangunan.

“Sampai saat ini bangunan sudah mencapai 65 persen, tetapi berkali-kali kami minta upah, Kepala Sekolah Bernabas Sabang tidak pernah gubris dan selalu menghindar,” tuturnya.

Cesalus menegaskan, dirinya bersama anggota tukang yang berjumlah 13 orang menjadi korban dari kebijakan Kepala Sekolah Bernabas Sabang. Pasalnya, secara sepihak Kepsek Sabang menyampaikan secara lisan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Ceslaus dan kawan-kawan dengan alasan yang tidak jelas.

PHK yang dilakukan oleh Kepsek Sabang juga tidak melalui surat melainkan penyampaian lisan.

“Apakah dalam juknis mengatur PHK kepada seseorang sebagai tenaga kerja secara lisan memiliki kekuatan hukum?” tanya Ceslaus.

Dia juga merasa kesal dan kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada terkait persoalan tersebut.

Pasalnya, Ceslaus sudah lima kali mengadu ke dinas itu, tetapi hanya menjawab tidak tahu dan urusan tukang adalah kewenangan kepala sekolah.

Lantaran tak membayar mereka yang sebelumnya sudah melalui berbagai pendekatan, Ceslaus dan kawan-kawan kemudian mengambil pilihan untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polres Ngada.

‎Dia menilai perbuatan Kepsek Sabang sebagai bentuk perbuatan pidana penipuan.

‎Pada kesempatan yang sama salah satu tenaga kerja Andereas Rema mengharapkan agar penegak hukum bisa menyelesaikan masalah ini seadil-adilnya.

“Kami ini orang susah dan tidak tau untuk masalah, mohon pak Kapolres bisa bantu kami untuk selesaikan masalah ini,” kata Ande Rema.

‎Semantara itu, hingga berita ini diturunkan Kepsek Sabang belum berhasil dihubungi. Meski berkali-kali dihubungi, namun nomor teleponnya sedang tidak aktif.
‎Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticlePLN Bajawa Diduga Tipu Masyarakat Nginamanu Barat
Next Article AHP Perintahkan Kader PDIP di Matim Menangkan Paket Merpati

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.