Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terduga Human Trafficking Ditangkap Polres TTS
HEADLINE

Terduga Human Trafficking Ditangkap Polres TTS

By Redaksi29 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Boy Mooy saat disidik oleh penyidik Polres TTS (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking  Polres TTS berhasil menangkap tersangka kasus human trafficking,  AM alias BM di Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (28/12/2017) . Tersangka merupakan DPO dalam kasus human trafficking dengan korban Ance Yuliana Punuf.

Penangkapan tersangka BM dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, dibantu aparat intel Polsek Kelapa Lima Kota Kupang beserta Tim Penyidik TPPO Bareskrim Mabes Polri.

Informasi yang diperoleh media ini di Mapolres TTS, terduga pelaku merupakan pengirim TKW/TKI ilegal yang sudah lama menjalani profesi tersebut.

BM merupakan sosok penting dalam perusahaan pengirim tenaga kerja ilegal yakni  PT. Bidar yang pernah disebut punya kaitan dengan kematian seorang TWK asal Kefamenanu Dolfina Abuk.

Selain itu terduga juga punya hubungan dengan agen penerima TKI/TKW di Malaysia.

Pada Juni 2017, tersangka diduga turut mengirim TKI asal Kabupaten TTS, Ance Yuliana Punuf.

Dalam kasus Ance  tersebut BM ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan kaki tangannya yang kini berkasnya sudah dinyatakan P21.

Pantauan media ini, BM sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS oleh penyidik Brogpol Rudi Soik.

Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPDA Jemi Soleman, penyidik akan terus mengungkapkan jaringan BM baik yang berada di imigrasi maupun jaringan yang berada di tempat pengiriman TKI/TKW ilegal.

Penyidik akan melakukan pengembangan dengan mengungkap pihak lain yang sejaringan dengan BM.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleDi Ende, 31.011 Pemilih Pemula Belum Memiliki KTP
Next Article Institusi Gereja Perlu Berpolitik

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.