Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Surat Bawaslu RI Sebut Panwaslu Kota Kupang Picu Ketidakpastian Hukum
Regional NTT

Surat Bawaslu RI Sebut Panwaslu Kota Kupang Picu Ketidakpastian Hukum

By Redaksi12 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Panwaslu Kota Kupang tidak menjalankan pedoman penanganan pelanggaran terkait perbuatan penggantian pejabat sebagaimana yang diatur pasal 71 Undang-Undang No.10 Tahun 2016

Kota Kupang, VoxNtt.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat menyurati Bawaslu NTT untuk memberhentikan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang. Salinan surat pemecatan tersebut sekarang beredar di berbagai media sosial di Kota Kupang.

Surat bernomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/X1/ 2016 dengan perihal pemberhentian sementara dan pengambilalihan pelaksanaa tugas dan fungsi Panwas Kota Kupang itu, tertanggal 11 November 2016.

Pada point kedua surat tersebut menyebut, Panwaslu Kota Kupang tidak menjalankan pedoman penanganan pelanggaran terkait perbuatan penggantian pejabat sebagaimana yang diatur pasal 71 Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

“Namun Panwaslu Kota Kupang tidak menjalankannya sehingga putusan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan terhadap salah satu pasangan calon” tulis surat yang ditandatangani oleh ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si

Pada  bagian penutup surat, Bawaslu Pusat memerintahkan Bawaslu NTT untuk memberhentikan sementara anggota Panwas Kota Kupang karena dinilai telah membuat keputusan yang merugikan pasangan calon Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus (Sahabat) yang dianulir Panwaslu Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Selain itu dalam salinan surat itu, Banwas NTT juga diperintahkan untuk melaksanakan Putusan Banwaslu RI dan melaporkan kepada Banwaslu RI pada kesempatan pertama yang bersifat segera.

Adapun tiga Anggota Komisioner Panwaslu yang diisukan pecat yakni Germanus Atawuwur  (Ketua) Ismail Manue dan Noldi Taduhungu (Anggota).

Namun isu pemecatan tiga anggota Panwaslu Kota Kupang ditampis oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelce RP Ringu .

“Sampai saat ini kami belum mendapat keputusan resmi dari Banwaslu pusat terkait pemecatan itu. Semua masih berjalan sesuai regulasi yang ada” Kata Nelce (11/11).

Sampai saat ini kami masih mencoba menghubungi Banwaslu RI terkait kebenaran surat yang sekarang menimbulkan kegaduhan politik di Pilkada Kota Kupang, NTT. (VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleDPRD Matim Desak Kontraktor Perbaiki Gedung DPRD
Next Article Uang Nenek Agnes Dikembalikan Polisi, Gugatan Prapradilan pun Dibatalkan

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.