Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Mantan Kadis PMD TTU Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Regional NTT

Mantan Kadis PMD TTU Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

By Redaksi8 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kadis PMD TTU, Robertus Nahas (membelakangi kamera) saat diperiksa Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah.

Setelah sebelumnya memeriksa Kepala Desa Lanaus,Yohanes Sumu dan suplier serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK), instansi yang dipimpin oleh Taufik tersebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD/dahulunya BPMPD) Kabupaten TTU, Robertus Nahas, Kamis (08/02/2018).

Kepada VoxNtt.com usai memeriksa Nahas, Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas menjelaskan, mantan Kadis PMD, yang saat ini menjabat asisten 2 Setda TTU tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, Desa Lanaus.

Baca: Bupati Ray Fernandes Datangi Kejari TTU

Selain mantan Kadis, kata Kundrat, Kadis PMD yang saat ini dijabat Juandi David akan diperiksa.

“Yang bersangkutan (Robertus Nahas), kita periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Lanaus. Karena memang pada tahun 2016 itu, beliau yang menjabat sebagai kepala. Kita akan dalami keterangannya nanti,” jelas Kundrat.

Kundrat juga menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspetorat, jelas Kundrat, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 300 juta lebih.

Ditanya terkait siapa saja yang berpeluang menjadi tersangka, Kundrat enggan berkomentar. Dirinya hanya menegaskan, saat ini pihaknya sementara terus berupaya mendalami kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi.

“Semua masih dalam penyidikan. Kita sementara berupaya dalami kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jadi, saat ini kita belum pastikan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleBupati Ray Fernandes Datangi Kejari TTU
Next Article Bupati TTU Pastikan Pembangunan RLH Berjalan Tahun Ini

Related Posts

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
Terkini

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.