Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Hasil Verifikasi Faktual KPUD TTS, Dua Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu 2019
NTT NEWS

Hasil Verifikasi Faktual KPUD TTS, Dua Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu 2019

By Redaksi9 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana Rapat Pleno terbuka di Kantor KPUD TTS. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Berdasarkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Selatan (TTS) memutuskan, ada dua partai politik calon peserta Pemilu 2019, yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kedua partai politik calon peserta pemilu tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini diumumkan oleh Ketua KPUD TTS di hadapan seluruh Pimpinan Partai Politik, calon peserta Pemilu yang dalam pleno hasil verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol, Jumat (9/2/2018) di Kantor KPUD TTS.

Adapun alasan KPUD TTS memutuskan untuk mengeluarkan keputusan Belum Memenuhi Syarat terhadap dua Parpol tersebut adalah untuk PBB, adanya perbedaan jumlah antara sampel orang yang diverifikasi faktual sebanyak 15 orang dan wilayah sebaran hanya 10 kecamatan.

Harusnya jumlah sampele 15 orang yang diverifikasi harus sesuai dengan jumlah wilayah sebaran, yakni 15 kecamatan.

Hal yang sama, juga terjadi pada PAN yakni adanya perbedaan jumlah sampel 24 orang, dengan wilayah sebarannya hanya 8 kecamatan saja.

Dengan demikian, maka KPUD TTS memutuskan, kedua Parpol tersebut Belum Memenuhi Syarat sebagai partai calon peserta Pemilu 2019.

Meski demikian, Ketua KPUD TTS, Ayub Magang mengatakan, harus menunggu keputusan KPU Pusat untuk menentukan nasib kedua parpol tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan penelitian administrasi, kedua parpol tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta pemilu 2019. Kami harus menunggu keputusan KPU Pusat,” kata Ayub.

Bagi semua pihak yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi faktual tersebut, tambah Ayub, untuk mengambil langka hukum. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil keputusan final yang akan dikeluarkan oleh KPU Pusat.

14 Partai lainnya yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yaitu Partai Golkar,  Hanura,  Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Berkarya, PDIP, Perindo, PKB, PPP, PSI, Nasdem, PKPI dan PKS.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleRuang Tunggu Kapal Feri Marapokot Jadi Tempat Simpan Pakan Ayam
Next Article Tiga Raja di TTS Bakal Hadir Deklarasi Paket Harmoni

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.