Mbay, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo meminta kelima pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati agar taat pada aturan dalam berkampanye sesuai kesepakatan bersama.
Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme dalam sambutannya saat deklarasi kesepakatan kampanye damai di lapangan Berdikari Danga, Kamis (15/02/2018), mengatakan ada beberapa poing larang dalam berkampanye.
Larangan-larangan itu antara lain:
- Mempersoalkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
- Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Menghilangkan dan atau merusak alat peraga kampanye.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
- Menggunakan tempat ibadat dan tempat pendidikan.
- Dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan.
- Mencetak bahan kampanye dan APK tanpa seizin KPU Nagekeo.
- Bahan kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan gedung dan sekolah, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
- Pasangan calon atau tim kampanye dan atau parpol atau gabungan parpol dilarang menjanjikan dan atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih.
- ASN dilarang memihak salah satu pihak.
- Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
- Bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri.
Untuk diketahui, kelima Paslon Pilkada Nagekeo antara lain: Paskalis M.B Ledo Bude dan Oskarianus Meta (Pakar), Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja (Yes), Elias Djo dan Servasius Podhi (Evas), Gaspar Batu Bata dan Ndait Adrianus (garda), Paulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus F. Adjo Bupu (Pas).
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba