Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kasus Human Trafficking di Manggarai Cukup Banyak
Human Trafficking NTT

Kasus Human Trafficking di Manggarai Cukup Banyak

By Redaksi1 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Enam tahun terakhir, terhitung sejak 2010-2016, kasus human trafficking (perdagangan orang) di Manggarai terbilang banyak.

Hal itu disampaikan Kordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo Marten Jenarut kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018).

Misalnya, kata Jenarut, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Manggarai mencatat dalam periode 2010-2015 terdapat 27 kasus human trafficking.

Data tersebut diperoleh BKBPP dari sejumlah lembaga yang selama ini konsen dengan urusan tersebut, seperti Disnakertransos, JPIC Keuskupan, JPIC SVD, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Pengadilan Negeri Ruteng.

Selanjutnya, dalam periode Januari-Oktober 2016, lanjut Jenarut, kasus human trafficking di Manggarai bertambah banyak.

“Dalam tahun 2016 ada 7 kasus dengan 7 orang pelaku. Data ini kami dapat dari Kejaksaan,” kata Pastor yang juga berprofesi sebagai lawyer publik itu.

Ketujuh terdakwa itu, kata Jenarut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga dijatuhi pidana penjara.

Sebab perbuatan tedakwa telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ketujuh terdakwa itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdakwa SL dituntut 6 tahun penjara kemudian diputus 3 tahun. Kedua, terdakwa SW dituntut pidana penjara 6 tahun kemudian diputus 4 tahun.

Ketiga, terdakwa AON dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun. Keempat, terdakwa RA dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun.

Kelima, terdakwa SW dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun. Keenam, terdakwa SB dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun. Ketujuh, terdakwa SSB dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleHila Teguh: KPU Matim Sedang Panik
Next Article Proyek Puskesmas Nualain, DPRD Belu: Ada Kesalahan Perencanaan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.