Mbay, Vox NTT-Penyidik Tipikor Polres Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pekan lalu.
Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
“Hari ini Selasa (20/3/2018) berkas kelima tersangka itu kita limpah ke Kejaksaan Negeri Ngada atau lebih kenal sudah masuk tahap l,” jelas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa.
Aipda Rusnadin mengatakan, pihaknya akan menunggu perbaikan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.
Baca: Berkas Tahap I Lima Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Segera Dikirim
“Kita tunggu petunjuk JPU. Kalau masih ada kekurangan data pasti dikembalikan oleh JPU kepada kita untuk melakukan perbaikan. Kalau dinyatakan lengkap akan melakukan tahap berikutnya P21 yakni penyerahan barang bukti berserta tersangka,” jelas Aipda Rusnadin.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kepala Kejari Negeri Ngada Sudarsono belum berhasil dikonfirmasi seputar pelimpahan berkas perkara kelima tersangka baru dalam kasus PLTS Nagekeo tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun sedang tidak aktif.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba