Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Investasi PT. MSM Berdampak pada 583 Ha Sawah Milik Masyarakat Sumba Timur
NTT NEWS

Investasi PT. MSM Berdampak pada 583 Ha Sawah Milik Masyarakat Sumba Timur

By Redaksi17 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Akibatnya  warga mengalami penurunan produksi tanaman selama 4 tahun dan serta tidak dapat membajak sawah lagi selama 2 tahun belakangan ini.

Waingapu, VoxNtt.com- Kehadiran PT. Muria Sumba Manis (MSM) di wilayah Desa Wanga Patawang dan Katawang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur dinilai menjadi penyebab atas kurangnya air yang mengalir ke sawah warga seluas 583 Ha.

Arfian Umbu Deta, dinamisator WALHI Sumba Timur kepada VoxNtt.com (16/11) menyampaikan semenjak pembangunan 5 waduk untuk kepentingan produksi perusahan tebu ini, terjadi pengurangan debit air untuk sawah warga di Desa Wanga dan Desa Katawang, Sumba Timur.

Akibatnya  warga mengalami penurunan produksi tanaman selama 4 tahun dan serta tidak dapat membajak sawah lagi selama 2 tahun belakangan ini.

BACA: Budaya Humba dan Penolakan Alih Wungsi Wanga Jadi Perkebunan PT.MSM

Padahal menurut Arfian, padi adalah salah satu sumber penghasilan utama  warga Desa Wanga dan Desa Katawang.

Untuk itu, lanjut Alfian, WALHI NTT meminta pemerintah  menghargai keluhan warga dengan menghentikan aktivitas perusahan PT. Muria Sumba Manis (MSM) dalam pembangunan 5 waduk tersebut.

“Pemerintah harus melakukan inventarisasi dan melindungi tanah-tanah ulayat serta wilayah kelola/produksi warga di Sumtim” ungkapnya.

Menurut Alfian, PT. MSM  harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup.

Menurut UU 32 ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang ini, terang Alfian menegaskan pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya pada Sabtu, (05/11) lalu ratusan warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) eksekutif NTT menggelar aksi demonstrasi dan berkonvoi hingga memblokir jalan sebagai bentuk penolakan warga atas kehadiran PT. Muria Sumba Manis (MSM) di wilayah desa mereka.(Andre/VoN)

Foto feature: Alfian Umbu Deta (kiri), Dinamisator Walhi Sumtim

Sumba Tengah Sumba Timur
Previous Article(Breaking News) Pub Mawar Jingga di Labuan Bajo Terbakar
Next Article Alegori Aksi 411

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.