Maumere, Vox NTT- Kebutuhan masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum terpenuhi. Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) menyediakan layanan hukum prodeo.
Pendiri PBH Nusra, John Bala menyatakan orang miskin sering mengalami ketidakadilan lantaran miskin harta dan miskin akses.
Oleh karenanya, program bantuan hukum tersebut diselenggarakan untuk memastikan hak orang miskin yang memiliki masalah hukum untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi.
“Program ini dilaksanakan atas kerja sama PBH Nusra dan Kementerian Hukum dan HAM,” terang John Bala saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (21/03/2018).
Kerja sama tersebut telah diresmikan melalui penandatangan MoU pada Selasa, 13 Maret 2018 lalu di Kupang antara PBH Nusra dan Kanwil Kemenkumham NTT.
Artinya, bantuan hukum yang disediakan merupakan bentuk perhatian negara terhadap orang miskin dalam hal akses terhadap keadilan.
“Kerja sama ini bukan pertama kali. Sebelumnya juga kita pernah bekerja sama. Bagi kami PBH Nusra ini bentuk support negara kepada kami selaku Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan bagi masyarakat miskin sebab sejak awal berdiri PBH Nusra bergerak dalam bidang ini,” tegasnya.
Bentuk bantuan hukum yang disediakan bukan hanya di ranah litigasi atau berkaitan dengan proses peradilan baik perkara pidana, perdata ataupun Tata Usaha Negara.
PBH Nusra juga melaksanakan program non litigasi yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, negosiasi serta mediasi.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba