Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dalam Waktu Dekat BK DPRD TTS Panggil 3 Anggota DPRD
Regional NTT

Dalam Waktu Dekat BK DPRD TTS Panggil 3 Anggota DPRD

By Redaksi5 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua BK DPRD TTS, Sefrit D. Nau. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS dalam waktu dekat akan memanggil 3 (tiga) anggota DPRD TTS yang selama ini diadukan ke BK. Ketiga DPRD tersebut yakni Thomas Lopo, Magdalena Mbau dan Hendrik Babys.

Menurut Ketua BK DPRD TTS, Sefrit D. Nau yang ditemui VoxNtt.com di kantor DPRD TTS, Jumat 04 Mei kemarin, saat ini BK sedang melakukan koordinasi dengan BK Provinsi NTT dan tim ahli dari LPPM Undana Kupang, yang bertugas membantu BK baik materi pengaduan maupun non teknis sebelum BK mengadakan sidang atas pengaduan yang diterima.

“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil ketiga orang anggota DPRD untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan pengaduan yang BK terima,” tegas Sefrit.

Baca: Hendrik Babys Berharap Dirinya Segera Diperiksa BK

Dijelaskannya, BK sebagai alat kelengkapan dewan wajib merespon setiap pengaduan dari masyarakat demi menjaga marwah dan kehormatan dewan.

Pemanggilan ketiga oknum anggota DPRD TTS lanjut Sefrit, berdasarkan tata tertib DPRD, kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan dalam pengambilan keputusan setiap kasus yang menimpa anggota DPRD, berdasarkan pengaduan dan infomasi yang diterima oleh BK.

Dia menambahkan, BK tidak hanya memanggil ketiga anggota DPRD sebagai teradu atau terlapor, tetapi juga pengadu atau pelapor untuk kepentingan pemeriksaan untuk menjaga independensi BK sebelum mengambil keputusan.

Baca: Tiga Anngota DPRD TTS Dproses BK

“Kita tidak hanya memanggil teradu atau terlapor. Para pengadu atau pelapor juga akan kita dengarkan keterangannya demi terciptanya keseimbangan dengan tetap menjaga independensi BK sebelum mengambil keputusan,” kata Sefrit.

Untuk diketahui kasus yang menimpah ketiga anggota DPRD TTS tersebut adalah kasus dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang diduga dilakukan Magdalena Mbau, dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Thomas Lopo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam kasus pencemaran nama baik, saat ini sedang dalam upaya damai dan Hendrik Babys dari Fraksi NaSdem TTS atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Saat ini juga kasus dari ketiga anggota DPRD TTS itu sedang diproses oleh aparat kepolisian resort TTS.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni J

 

 

TTS
Previous ArticleDinas PKO Flotim Didesak untuk Periksa Kepsek SMPN SATAP Riangpuho
Next Article 32 Desa di Matim Terancam Tidak Terima Dana Desa Tahap I Tahun 2018

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.