Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Seorang Dukun di Nagekeo yang Setubui Empat Wanita Diancam Pasal Berlapis
NTT NEWS

Seorang Dukun di Nagekeo yang Setubui Empat Wanita Diancam Pasal Berlapis

By Redaksi12 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Liputan6)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Seorang dukun berinisial HD (54) asal Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang telah menyetubui tiga orang gadis masih di bawah umur dan satu ibu rumah tangga telah mengakui perbuatannya.

Atas pengakuannya itu HD kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Aesesa pada Jumat, 11 Mei 2018.

Kapolsek Aesesa AKP Ahmad melalui Kanitres Ipda Stefanus Kodo yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat malam, membenarkan pengakuan HD tersebut.

Menurutnya, HD diancam dengan pasal berlapis.

“Tiga pasal dalam KHUP itu yakni pasal 285 tentang tindakan pidana pemerkosaan, pasal 286 tentang perbuatan persetubuhan terhadap orang dalam bentuk paksaan, dan pasal 289 tentang perbuatan pencabulan. Dengan ancaman hukuman antara 7 tahun hingga 15 tahun,” ujarnya.

Baca di sini sebelumnya: Agar Penyakit Sembuh, Dukun di Nagekeo Setubuhi Anak Gadis

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleBegini Cara Cici Mardianus Pamerkan Pariwisata Manggarai Timur
Next Article PMKRI: Direktur PT MMI Plin-plan

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.