Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Di Sikka, Pencairan Dana Desa Tahap I Molor 4 Bulan
VOX DESA

Di Sikka, Pencairan Dana Desa Tahap I Molor 4 Bulan

By Redaksi28 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kelompok perempuan Desa Watuliwung memanfaatkan Dana Desa 2017 untuk mengembangkan usaha kecil menengah (Foto: Are de Peskim/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pencairan Dana Desa tahap I tahun 2018 ini di Kabupaten Sikka molor 4 bulan.

Seharusnya Dana Desa sudah dicairkan pada Februari 2018.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini masih banyak desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap I.

Dana Desa tahap I sebesar 20 persen seharusnya telah ditransfer ke ke daerah pada Januari 2018 lalu.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sikka, Robert Ray molornya pencairan Dana Desa disebabkan keterlambatan memasukkan dokumen laporan penyerapan anggaran dan realisasi tahun sebelumnya, serta APBDes tahun 2018.

Selain itu, aturan adanya kewajiban pagu 30 persen untuk padat karya membuat banyak desa harus merevisi draft APBDes.

“Kami targetkan akhir Mei ini semua desa harus sudah cairkan Dana Desa tahap I,” terang Robert Ray kepada VoxNtt.com, Kamis (17/05/2018) lalu.

Kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Sikka, Eduardus Desa Pante membenarkan keterlambatan pencairan Dana Desa tersebut.

“Aturannya setelah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah maka maksimal 7 hari sudah harus ditransfer ke Rekening Umum Kas Desa,” terang Eduardus beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sampai dengan Senin, 28 Mei 2018 baru 46 desa yang melakukan pencairan Dana Desa tahap I.

Masih terdapat 101 desa di Kabupaten Sikka yang belum bisa mencairkan Dana Desa.

Situasi ini diduga akan berdampak pada keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II dan III.

Dana Desa tahap II seharusnya dicairkan pada pada bulan Maret. Sementara Dana Desa Tahap III pada bulan Juli.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleDipanggil DPRD Belu, Kades Maudemu Mangkir
Next Article Paket Roma Diisukan Tak Dapat Dukungan DPRD Sikka, Ketua Hanura: Itu Pendidikan Politik yang Salah

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.