Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sekda TTS Pastikan Akan Pecat Dua Kades
Regional NTT

Sekda TTS Pastikan Akan Pecat Dua Kades

By Redaksi31 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda TTS, Marten Selan (Foto: Pos-Kupang.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Selatan (TTS), Marten Selan memastikan akan memecat dua kepala desa di kabupaten itu karena tersangkut masalah moral dan etika.

Keduanya, masing-masing, Kades Nifulina Kecamatan Fatukopa berinisial MT dan Kades Hoi Kecamatan Oenino berinisial AT.

“Iya kita akan pecat kepala desa yang punya masalah moral dan etika,” tegas Sekda Marten Selan saat diwawancarai di pelataran Kantor DPRD TTS, Kamis (31/05/2018).

Baca Juga: Tertangkap Sedang Bugil di Kolong Tempat Tidur Orang, Kades di TTS Dipolisikan

Menurut dia, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan moral dan etika yang baik agar menjadi contoh bagi masyarakat desa.

Pemecatan terhadap MT dan AT, lanjut Sekda Marten, berdasarkan PP 113 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang moral dan etika bagi penyelenggara pemerintah desa.

Marten menambahkan, pihaknya telah mengutus tim untuk menelusuri kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh dua Kades tersebut. Hasilnya akan disampaikan kepada Marten untuk ditindaklanjuti.

Tim yang diutus oleh Sekda Marten terdiri dari Bagian Pemerintahan, PMD dan Bagian Hukum yang diketuai oleh Asisten 1 Setda Kabupaten TTS .

Untuk diketahui, dua Kades di TTS, masing-masing, MT dan AT diduga telah melakukan perselingkuhan.

Kades MT dilaporkan ke Polisi dan ke Komisi I DPRD TTS karena kedapatan berada di kolong tempat tidur milik Yakob Manu oleh anaknya Mace Manu pada tanggal 4 Mei 2018 lalu.

Sementara Kades Hoi AT dilaporkan ke Polisi dan Komisi I DPRD TTS oleh orangtua korban ML.

AT diduga telah menghamili ML dan tidak mau bertanggungjawab.

Kasus dari dua Kades tersebut sedang diproses oleh pihak Kepolisian.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleAlumni GMNI NTT Donor Darah di Ende
Next Article Hanya Paket Harmoni yang Sangat Siap Sejahterakan Petani di NTT

Related Posts

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.