Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Selama Hari Libur Idul Fitri, Peserta JKN-KIS Tetap Berhak atas Jaminan Pelayanan Kesehatan
KESEHATAN

Selama Hari Libur Idul Fitri, Peserta JKN-KIS Tetap Berhak atas Jaminan Pelayanan Kesehatan

By Redaksi4 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat Konfrensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Aula Lantai 11 Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Senin 4 Juni 2018 (Foto: Tarsi Salmon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018.

Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memeroleh pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fakses, dan fakses tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, saat konfrensi pers di Aula Lantai II Kantor BPJS Kesehatan cabang Kupang, Senin sore (04/06/2018).

Fauzi mengatakan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diprolehnya berdasarkan indikiasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” imbuh Fauzi

Fauzi mengimbau agar para peserta JKN-KIS yang sedang mudik untuk membawa kartu JKN-KIS.

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Oleh karena itu, mohon agar memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertannnya selalu aktif,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memeroleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan.

“Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat, kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, Info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” tutup Fauzi.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kota Kupang
Previous ArticleMangkir dari Panggilan DPRD Belu, Kades Maudemu Malah Kirim Massa
Next Article Tingkatkan Mutu Pelayanan, Sube Huter Luncurkan Sikopdit Online

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.