Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus PLTS Nagekeo, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Pidana
NTT NEWS

Kasus PLTS Nagekeo, Polisi Masih Tunggu Keterangan Ahli Pidana

By Redaksi5 Juni 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada masih terus berupaya memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kabupaten Nagekeo.

Dalam masa perbaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek yang berlokasi di Peringatin Desa Nggolonio Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo itu, Polisi dikabarkan masih menunggu keterangan ahli pidana.

“Petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagian kami sudah penuhi. Tinggal keterangan ahli pidana dan kami sudah komunikasi tinggal tunggu untuk ambil keterangannya,” kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa malam (05/06/2018).

Aipda Rusnadin menjelaskan, petunjuk JPU tersebut berupa tambahan keterangan ahli dalam perkara dugaan korupsi PLTS Nagekeo.

Dia berjanji secepatnya meminta tambahan keterangan ahli untuk merampungkan berkas perkara yang kemudian diserahkan kembali ke pihak JPU.

JPU Kejari Ngada telah mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin, 2 April 2018 lalu.

Untuk diketahui, kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo yakin; Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

 

Baca di sini pemberitaan kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo!

Ngada
Previous ArticleMelki Laka Lena Ajak Kaum Muda dan Perempuan Aktif Berpolitik
Next Article Tiga Jurus Paket ROMA Lawan Korupsi

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.