Mbay, Vox NTT-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada masih terus berupaya memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kabupaten Nagekeo.
Dalam masa perbaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek yang berlokasi di Peringatin Desa Nggolonio Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo itu, Polisi dikabarkan masih menunggu keterangan ahli pidana.
“Petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagian kami sudah penuhi. Tinggal keterangan ahli pidana dan kami sudah komunikasi tinggal tunggu untuk ambil keterangannya,” kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa malam (05/06/2018).
Aipda Rusnadin menjelaskan, petunjuk JPU tersebut berupa tambahan keterangan ahli dalam perkara dugaan korupsi PLTS Nagekeo.
Dia berjanji secepatnya meminta tambahan keterangan ahli untuk merampungkan berkas perkara yang kemudian diserahkan kembali ke pihak JPU.
JPU Kejari Ngada telah mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin, 2 April 2018 lalu.
Untuk diketahui, kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo yakin; Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba