Mbay, Vox NTT- Abdul Salam Pua Ndelu, salah seorang staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo dipecat pada Jumat, 18 Mei 2018 lalu.
Abdul dikabarkan dipecat gara-gara memosting status di facebook.
Status tersebut berbunyi “uang 19 miliar itu rakyat Nagekeo punya bukan warisan nenek moyang. Jabatan ditempatkan untuk mengontrol bukan untuk menasihati. Bersih itu di ukur dari rapihnya administrasinya pelaporan tapi ada beberapa hal yang kalian lupa. Dan itu celah yang tidak pernah terpikirkan oleh kalian. Rasa nyaman dalam ketidakbijakan bisa sangat amat membunuhMu secara mendadak. Salam kami dari pekerja rodi di KPU Nagekeo”
Abdul kepada VoxNtt.com belum lama ini membenarkan hal itu.
Pemecatan itu diakuinya lantaran memosting status di facebook terkait uang Rp 19 miliar.
“Kalau kau tidak hapus status itu di facebook kami akan pecat anda dari KPU,” ancam salah satu Komisioner KPU Nagekeo sebagaimana ditiru Abdul.
Ancaman itu pun tak digubris Abdul. Ia tidak menghapus postingannya di facebook.
Akibatnya, pada 28 Mei 2018 lalu KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan surat pemberhentian kepada Abdul.
Menyikapi pemecatan itu, Abdul kemudian mengajukan surat gugatan dengan tembusan Ketua KPU RI, Sekretaris KPU RI, Ketua KPU Provinsi NTT, Kapolres Ngada, Kapolsek Aesesa dan awak media yang bertugas di Nagekeo.
Abdul sendiri diangkat menjadi tenaga pendukung berdasarkan SK KPUD Nagekeo Nomor: 20/Kpts/KPU Kab-018.964746/×/2017.
SK itu tentang pengangkatan tenaga pendukung dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Nagekeo 2018.
Kemudian dari kemampuannya, Abdul mendapat kepercayaan untuk menjadi staf pendukung pada sub bagian program dan data berdasarkan surat tugas Nomor: 23.b/Kpts/Seskab-018.964746/×/2017.
Abdul mengatakan, selama menjabat sebagai staf pendukung sub bagian program dan data, dia tidak pernah melalaikan pekerjaan yang diberikan dan telah banyak menyukseskan jadwal dan tahapan pemilu.
Abdul mengaku selalu bekerja melampaui jam kerja hingga menginap di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo, jika diberi tanggung jawab suatu pekerjaan.
Dia mengklaim telah banyak membantu kegiatan devisi lain jika pekerjaan tersebut membutuhkannya.
Bahkan menurut Abdul kemampuannya tidak dimiliki semua pegawai, baik dari komisioner sampai pada sekretariat.
Namun tanpa ada penjelasan terlebih dahulu, tiba-tiba KPU Kabupaten Nagekeo menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: 160/SDM.08/5316/KPU-Kab/V/2018 tanggal 28 Mei 2018.
Surat tersebut tentang pemberhentiannya sebagai tenaga pendukung di KPU Kabupaten Nagekeo.
Alasannya dia telah melecehkan lembaga atas postingan di facebook pada 16 Mei 2018 lalu.
Dia menilai pemberhentian tersebut telah menyalahi aturan, bahkan dilakukan sepihak oleh KPU Kabupaten Nagekeo.
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme yang dihubungi VoxN tt.com membenarkan pemecatan kepada Abdul.
Kata dia, pemecetan yang dilakukan itu lantaran telah beberapa kali Abdul tidak mengikuti aturan KPU Kabupaten Nagekeo.
Menurut Ceme, pemecatan terhadap Abdul sudah sesuai aturan.
Disinggung bahwa pihaknya digugat Abdul ke KPU RI, KPU Provinsi NTT, dan Polres Ngada, Ceme menegaskan hanya mengikuti mekanisme laporannya.
“Kita ikut alurnya dia saja,” kata Ceme.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba