Soe, Vox NTT- Upaya KPU Kabupaten TTS untuk mengakomodir pemilih yang belum termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat signifikan.
Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang mengatakan, berdasarkan rekomandasi Panwaslu dan Surat KPU RI Nomor 529 Tentang Data Pemilih, pihaknya telah meninjaklanjuti dengan menambahkan 6.454 pemilih tambahan yang ditetapkan dalam DPT.
Sehingga jumlah pemilih dalam DPT yang semula berjumlah 274.267 meningkat menjadi 280.721.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini di Kantor KPU TTS dari 6.454 pemilih tambahan tersebut perinciannya pemilih Laki-Laki 3.477 dan Perempuan 2.977 pemilih.
“Kita sudah lakukan penambahan jumlah DPT sebanyak 6.454 pemilih, sehingga jumlah DPT yang semula berjumlah 275.267 naik menjadi 280.721,” kata Ayub Magang yang dikonfirmasi, Jumat (08/06/2018).
Penambahan jumlah DPT tersebut juga diikuti dengan penambahan surat suara plus 2,5 persen dan 2000 surat suara yang dipersiapan jika terjadi adanya pemilihan ulang di TTS tertentu, serta logistik Pilkada lainnya.
Perubahan DPT tersebut lanjut Ayub, merupakan perubahan terakhir yang dilakukan KPU TTS. Kata dia, tidak akan ada lagi penambahan jumlah DPT.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tambah Ayub, bisa menggunakan e-KTP. Bisa juga menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil untuk warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.
“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki KTP-e dan pemilih yang mendapat surat keterangan dari Dinas Dukcapil bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia,” tutup Ayub.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba