Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Jumlah DPT di TTS Bertambah 6.454
Pilkada

Jumlah DPT di TTS Bertambah 6.454

By Redaksi8 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang, SH (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Upaya KPU Kabupaten TTS untuk mengakomodir pemilih yang belum termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat signifikan.

Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang mengatakan, berdasarkan rekomandasi Panwaslu dan Surat KPU RI Nomor 529 Tentang Data Pemilih, pihaknya telah meninjaklanjuti dengan menambahkan 6.454 pemilih tambahan yang ditetapkan dalam DPT.

Sehingga jumlah pemilih dalam DPT yang semula berjumlah 274.267 meningkat menjadi 280.721.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini di Kantor KPU TTS dari 6.454 pemilih tambahan tersebut perinciannya pemilih Laki-Laki 3.477 dan Perempuan 2.977 pemilih.

“Kita sudah lakukan penambahan jumlah DPT sebanyak 6.454 pemilih, sehingga jumlah DPT yang semula berjumlah 275.267 naik menjadi 280.721,” kata Ayub Magang yang dikonfirmasi, Jumat (08/06/2018).

Penambahan jumlah DPT tersebut juga diikuti dengan penambahan surat suara plus 2,5 persen dan 2000 surat suara yang dipersiapan jika terjadi adanya pemilihan ulang di TTS tertentu, serta logistik Pilkada lainnya.

Perubahan DPT tersebut lanjut Ayub, merupakan perubahan terakhir yang dilakukan KPU TTS. Kata dia, tidak akan ada lagi penambahan jumlah DPT.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tambah Ayub, bisa menggunakan e-KTP. Bisa juga menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil untuk warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi sudah memiliki KTP-e dan pemilih yang mendapat surat keterangan dari Dinas Dukcapil bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia,” tutup Ayub.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticlePeningkatan SDM Masyarakat Perbatasan Butuh Kerja Sama
Next Article Gedung RS Internasional di TTU “Jadi Kandang Sapi”

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.