Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»VoxNtt.com Terima Laporan Pengaduan Politik Uang, Berikut Persyaratannya
HEADLINE

VoxNtt.com Terima Laporan Pengaduan Politik Uang, Berikut Persyaratannya

By Redaksi26 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi tolak politik uang (Foto: Okezone)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Demi mewujudkan Pilkada serentak yang bersih dan bebas korupsi di provinsi NTT, VoxNtt.com sebagai media dengan rating tertinggi di NTT membantu Panwaslu dan KPK RI membuka layanan pengaduan politik uang dari masyarakat seluruh NTT.

“Kami berusaha membantu KPK dan Panwaslu untuk mewujudkan Pilkada serentak di NTT yang bebas korupsi” demikian disampaikan Pemimpin redaksi VoxNtt.com, Irvan Kurniawan, Selasa (26/06/2018).

Selain berniat membantu mewujudkan proses demokrasi yang bebas korupsi, media Vox NTT juga ingin menerapkan fungsi kontrol sosial media demi terwujudnya kualitas demokrasi lokal yang bermutu.

Untuk itu warga yang melapor diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut:

1. Melampirkan foto atau scan KTP asli pelapor
2. Membuat laporan sesuai format seperti yang tertera di bawah ini
3. Melampirkan bukti foto/video sebagai bukti

Format Laporan

Nama Pelapor (sesuai KTP):
Alamat lengkap                     :
No HP                                     :

Tempat Kejadian

Nama TPS:
Desa/Kel:
Kecamatan:
Kabupaten:

Nama pelaku:
Nama penerima:
Besaran uang:

4. Lampirkan bersama bukti foto/video dan kirim ke email [email protected] atau kirim pesan ke nomor HP: 082247490051

5. Laporan yang memenuhi persyaratan ini akan diverifikasi dan dimuat di laman voxntt.com. Laporan juga akan diteruskan ke Panwaslu dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (VoN)

Baca Juga

  • GmnI & PMKRI Sebut Politik Uang Sebagai Pelanggengan Terhadap Kemiskinan NTT
  • Forum Pemuda Desa Ulu Wae: Kami Akan Rekam dan Lapor Praktek Politik Uang
  • Kepala Daerah dan Impian Rakyat dalam Pelayanan Publik

 

Previous ArticleDisperindag TTU Musnahkan Ratusan Barang Dagangan Kadaluwarsa
Next Article Di Belu, Logistik Pilgub NTT Selesai Didistribusikan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.