Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»VoxNtt.com Terima Laporan Pengaduan Politik Uang, Berikut Persyaratannya
HEADLINE

VoxNtt.com Terima Laporan Pengaduan Politik Uang, Berikut Persyaratannya

By Redaksi26 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi tolak politik uang (Foto: Okezone)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Demi mewujudkan Pilkada serentak yang bersih dan bebas korupsi di provinsi NTT, VoxNtt.com sebagai media dengan rating tertinggi di NTT membantu Panwaslu dan KPK RI membuka layanan pengaduan politik uang dari masyarakat seluruh NTT.

“Kami berusaha membantu KPK dan Panwaslu untuk mewujudkan Pilkada serentak di NTT yang bebas korupsi” demikian disampaikan Pemimpin redaksi VoxNtt.com, Irvan Kurniawan, Selasa (26/06/2018).

Selain berniat membantu mewujudkan proses demokrasi yang bebas korupsi, media Vox NTT juga ingin menerapkan fungsi kontrol sosial media demi terwujudnya kualitas demokrasi lokal yang bermutu.

Untuk itu warga yang melapor diwajibkan untuk memenuhi persyaratan berikut:

1. Melampirkan foto atau scan KTP asli pelapor
2. Membuat laporan sesuai format seperti yang tertera di bawah ini
3. Melampirkan bukti foto/video sebagai bukti

Format Laporan

Nama Pelapor (sesuai KTP):
Alamat lengkap                     :
No HP                                     :

Tempat Kejadian

Nama TPS:
Desa/Kel:
Kecamatan:
Kabupaten:

Nama pelaku:
Nama penerima:
Besaran uang:

4. Lampirkan bersama bukti foto/video dan kirim ke email [email protected] atau kirim pesan ke nomor HP: 082247490051

5. Laporan yang memenuhi persyaratan ini akan diverifikasi dan dimuat di laman voxntt.com. Laporan juga akan diteruskan ke Panwaslu dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (VoN)

Baca Juga

  • GmnI & PMKRI Sebut Politik Uang Sebagai Pelanggengan Terhadap Kemiskinan NTT
  • Forum Pemuda Desa Ulu Wae: Kami Akan Rekam dan Lapor Praktek Politik Uang
  • Kepala Daerah dan Impian Rakyat dalam Pelayanan Publik

 

Previous ArticleDisperindag TTU Musnahkan Ratusan Barang Dagangan Kadaluwarsa
Next Article Di Belu, Logistik Pilgub NTT Selesai Didistribusikan

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.