Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Warga Sebut Kades Golo Mangung Bohong Besar
VOX DESA

Warga Sebut Kades Golo Mangung Bohong Besar

By Redaksi26 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga memagar proyek pelebaran jalan di kampung Wae Paci lantaran merasa tidak dihargai (Foto: Xaverius Daeng Aha)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Xaverius Daeng Aha, masyarakat Kampung Wae Paci menyebut pernyataan Kades Golo Mangung Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Remigius Danus terkait jalan yang dipagar bohong besar.

Kepada VoxNtt.com melalui telepon seluler, Selasa (26/06/2018), Aha mengatakan penjelasan yang disampaikan Kades Remigius terkait proyek pelebaran jalan di Desa Golo Mangung tidak benar.

Dikabarkan, warga memagar proyek pelebaran jalan di Kampung Wae Paci ke Wae Lawas.

Hal itu lantaran tidak melalui musyawarah dengan masyarakat Kampung Wae Paci, khususnya pemilik lahan.

“Saya dapat berita tadi bahwa dia sudah melakukan pendekatan dengan warga Kampung Wae Paci. Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Kades itu bohong besar. Itu tidak benar,” tegas Aha.

Yang terjadi, kata dia, pihak yang mendatangi Kampung Wae Paci adalah masyarakat Kampung Wae Lawas untuk membahas soal jalan yang dipagar itu.

Pemerintah Desa Golo Mangung sebagai pemilik dan penanggung jawab proyek sama sekali belum melakukan pendekatan dengan warga pemilik lahan yang jadi korban pengerjaan pelebaran jalan.

“Selama ini kepala desa tidak pernah ke Wae Paci. Dan kehadiran orang Wae Lawas itu bukan untuk menyelesaikan soal, karena mereka bukan pemilik proyek. Pemilik proyek itu kan pemerintah desa,” ujar Aha.

Dia menegaskan, Kades Remigius tidak bisa lari begitu saja dari tanggung jawab. Pemilik lahan sudah dikorbankan akibat proyek pelebaran jalan itu.

Dia juga mengungkapkan bahwa informasi yang menyebut pagar jalan sudah dibongkar atas musyawarah bersama adalah tidak benar.

Baca Juga:

  • Tanpa Musyawarah, Warga Golo Mangung Pagar Proyek Pelebaran Jalan
  • Proyek Jalan Dipagar Warga, Begini Respon Kepala Desa Golo Mangung

Karena yang membongkar pagar itu adalah sopir mobil yang membawa solar alat berat dalam proyek pelebaran jalan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pemerintah desa yang hadir di Kampung Wae Paci terkait proyek tersebut.

“Dia jangan main-main dan buat soal ini jadi seksi. Bagaimana dia sembunyi di balik soal yang menimpa warganya. Sebenarnya masalah ini cepat selesai jika pemerintah desa ada niat baik dengan masyarakat setempat,” tegas Aha.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleYTMI NTT Minta Masyarakat Pilih Kepala Daerah dengan Akal Sehat
Next Article Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Akan Diberi Sanksi Tegas

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.