Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Kadis PK Matim Dinilai Melawan Hukum
VOX GURU

Kadis PK Matim Dinilai Melawan Hukum

By Redaksi11 Juli 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maximilianus Herson Loi, aktivis asal Matim (Foto: Dok. Maximilianus Herson Loi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Polemik pemotongan gaji guru tenaga harian lepas (THL) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur (PK Matim), Frederika Soch hingga kini terus bergulir.

Hingga kini, persoalan pemotongan insentif dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 perbulannya tersebut tampak belum berakhir.

Komisi C DPRD Matim sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Yoseph Tote agar gaji guru THL tetap sebesar Rp 1.250.000/bulannya. DPRD beralasan, total tersebut sudah ditetapkan dalam Perda APBD Matim tahun 2018.

Namun rekomendasi itu tampaknya tidak mendapat respon positif dari Bupati Tote.

Bupati Matim dua periode itu memang pada sidang paripurna III kali lalu secara gamblang menjawab bahwa pihaknya menginginkan agar insentif guru-guru komite tersebut terpusat pada satu nomenklatur yakni Bosda.

Baca Juga: Ini Kata Bupati Tote Terkait Kisruh Guru THL di Matim

Aktivis asal Matim, Maximilianus Herson Loi pun menyoroti polemik kebijakan Kadis PK Matim yang terus dibincangkan banyak elemen tersebut.

Kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (10/07/2018), Herson mengatakan alasan Kadis Frederika memotong gaji guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 tiap bulannya atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jika demikian, kata dia, seharusnya Kadis Frederika menyampaikan temuan BPK ke guru-guru THL secara baik. Sehingga mereka paham akan kebijakan yang dikeluarkan Dinas PK Matim.

Yang menjadi polemik, lanjut Herson, Kadis Frederika langsung saja memotong gaji guru THL. Kebijakan itu tentu tidak benar. Karenanya, sangat wajar dan pantas jika para guru THL melakukan aksi perlawanan.

Dia menambahkan, anggaran untuk gaji para guru THL untuk tahun 2018 sudah diperdakan. Maka sudah seharusnya para guru THL menerima gaji sesuai besaran yang tercantum dalam Perda tersebut.

“Kebijakan Kadis PK Matim harus sesuai Perda sebagai rujukan. Kebijakan Kadis PK Matim tersebut telah mengangkangi Perda dan itu masuk kategori melawan hukum,” tegas Herson.

Dua Guru THL Belum Terima Gaji

Berdasarkan informasi, hingga kini terdapat dua orang guru THL di Matim belum menerima gaji selama enam bulan.

Kabarnya, kedua guru tersebut sudah dipecat secara lisan karena sudah melakukan aksi perlawanan terhadap kebijakan Frederika. Tak hanya dipecat, gaji mereka pun tak terbayarkan selama enam bulan.

“Menurut saya pemecatan yang dilakukan oleh Kadis PK Matim terhadap beberapa Guru THL di Matim tidak bisa dibenarkan. Mengingat apa yang disuarakan oleh para guru THL itu adalah haknya. Para Guru THL sedang menuntut haknya. Hak atas kesejahteraan. Toh mereka sudah mengabdi sebagai guru jadi patut dipertimbangkan juga soal kesejahteraannya. Kadis PK Matim tidak bisa seenaknya pecat mereka,” tegas Herson.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleRektor Undana Dilaporkan ke KPK
Next Article Hari ke-7 Pendaftaran, Belum Ada Bacaleg yang Masukan Berkas ke KPU TTU

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.