Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Maju Caleg, Tiga Kades di TTU Belum Undur Diri
VOX DESA

Maju Caleg, Tiga Kades di TTU Belum Undur Diri

By Redaksi19 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Tiga kepala desa di Kabupaten TTU secara resmi telah mendaftar dan menyerahkan berkas pencalegan ke KPU setempat.

Mereka maju menjadi caleg pada pemilu 2019 mendatang.

Ketiga kades tersebut diantaranya kades Sapaen Kecamatan Biboki Utara Valentinus Makun. Dia maju caleg dari partai Perindo.

Kemudian, kades Tainsala Kecamatan Insana Tengah Rofinus Manikin dan kades Luniup Kecamatan Biboki Moenleu Brando Sonbiko.

Keduanya sama-sama maju dari partai NasDem.

“Ada tiga orang kepala desa yang sudah serahkan berkas, itu kepala desa Tainsala dan Luniup yang maju lewat partai NasDem dengan kepala desa Sapaen yang maju lewat Perindo,” jelas Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (19/07/2018).

Hironimus menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang kades yang maju sebagai caleg wajib menyertakan tiga lembar surat saat penyerahan berkas bacaleg.

Itu diantaranya surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan, surat tanda terima dari pejabat yang berwenang bahwa surat pengunduran diri telah diajukan, serta surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa surat pengunduran diri sementara diproses.

Namun saat penyerahan berkas bacaleg beberapa waktu lalu, lanjutnya, ketiga kades tersebut tidak menyertakan tiga lembar surat tersebut.

Sebab itu, Hironimus menegaskan apabila pada masa perbaikan berkas ketiga surat tersebut tidak dimasukkan, maka akan dinyatakan gugur.

“Nanti pada masa perbaikan ketiga surat itu harus dilengkapi, kalau masih tidak dilengkapi maka pastinya dinyatakan gugur dan tidak kita akomodir dalam daftar calon sementara,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Juandi David saat ditemui media ini di ruang kerjanya mengaku hingga kini pihaknya belum mengetahui ketiga kades tersebut caleg di pemilu 2019.

Menurut Juandi, ketiganya belum menyampaikan pengunduran diri secara resmi, baik secara lisan maupun tulisan.

“Memang saya dengar informasi kalau ada kades yang mau maju tapi sampai sekarang belum ada yang datang untuk sampaikan baik secara lisan ataupun tertulis,” jelasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleDinas PMD TTU Berhentikan Sementara Dua Kades Terdakwa Korupsi
Next Article Proyek Jalan Pau- Muwur Sudah Ditenderkan

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.