Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Dinas PMD TTU Berhentikan Sementara Dua Kades Terdakwa Korupsi
VOX DESA

Dinas PMD TTU Berhentikan Sementara Dua Kades Terdakwa Korupsi

By Redaksi19 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Drs.Juandi David, Kepala Dinas PMD TTU (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTU, Juandi David mengatakan hingga kini pihaknya tengah memroses pemberhentian sementara dua kepala desa yang menjadi terdakwa korupsi dana desa.

Keduanya yakni kades Lanaus Kecamatan Insana Tengah Yohanes Sumu dan kades Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah Milikhior Pot Aomenu.

Yohanes Sumu diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa lebih dari Rp 300 juta. Sedangkan Milikhior Pot Aomenu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa senilai Rp 400 juta lebih.

Selain kedua kades tersebut, Juandi juga mengaku hingga kini pihaknya tengah memroses pemberhentian sementara terhadap sekdes Noenasi. Alasannya sama yakni karena saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kedua kades dan sekdes tersebut saat ini telah ditahan. Mereka sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Juandi menegaskan bahwa dengan diberhentikan sementara, maka seluruh tunjangan dua kades dan sekdes Noenasi tidak akan diberikan sambil menunggu keputusan hukum tetap.

“Kalau keputusan pengadilan nanti dua kades itu tidak bersalah baru kita aktifkan lagi dan kita pertimbangkan apakah tunjangan untuk mereka mau diberikan atau tidak,” tegas Juandi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (19/07/2018).

Dengan ditahannya kedua kades dan sekdes tersebut, lanjut dia, maka roda pemerintahan di Desa Lanaus dan Noenasi mengalami kevakuman.

Menurut Juandi, kevakuman itu membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Selain itu berdampak pula pada tidak dicairkannya dana desa.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak Juandi telah menyurati Pemerintah Kecamatan Miomafo Tengah dan Insana Tengah agar segera menunjuk penjabat sementara di Desa Lanaus dan Noenasi.

“Dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2018 untuk 2 desa tersebut sampai sekarang belum cair, karena memang tidak mungkin kades bisa kelola dana desa dari dalam tahanan, makanya kita sementara percepat proses untuk penunjukan penjabat sementara,” tuturnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleHanura Matim Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil
Next Article Maju Caleg, Tiga Kades di TTU Belum Undur Diri

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.