Maumere, Vox NTT– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka akhirnya membentuk Perdes Penertiban Ternak.
Ketua BPD Desa Hale, Antonius Ahmad Yani mengatakan Perdes tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat Hale selama ini.
“Masyarakat banyak mengeluhkan terkait ternak yang dibiarkan berkeliaran dan merusak tanaman,” terang Antonius Ahmad Yani kepada VoxNtt.com di Kantor Wahana Tani Mandiri pada Senin (7/8/2018).
Menurut dia setidaknya terdapat 2 masalah yang hendak diatasi melalui Perdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak tersebut.
Pertama, kebiasaan pemilik ternak membiarkan ternak berkeliaran dan merusak tanaman.
Kedua, konflik antara warga dengan pemilik ternak.
Dengan adanya Perdes tersebut maka ternak yang berkeliaran saat musim bertani akan diamankan ke tempat penampungan. Pemilik ternak akan didenda karena kelalaiannya mengurus ternak.
Bila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternak tersebut tidak diambil pemilik, maka akan dilelang.
Perdes tersebut juga memandatkan pembentukan Satgas Pengamanan Ternak.
Terkait hal itu, Didimus, salah satu masyarkat Hale yang dihubungi terpisah mengapresiasi hadirnya Perdes Penertiban Ternak.
Didimus mengaku selama ini kerap menjadi korban karena tanamannya dirusak ternak milik warga lain.
“Sudah ada Perdes semoga pemilik ternak bisa tertib. Pemerintah Desa juga harus melaksanakan Perdes dengan serius,” terangnya.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K