Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Edwar Tasman Bukan Pengurus dan Anggota Parpol
Pilkada

Edwar Tasman Bukan Pengurus dan Anggota Parpol

By Redaksi9 Agustus 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Logo Bawaslu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Agustinus E. Tasman, salah satu calon anggota Bawaslu kabupaten Manggarai menyebut dirinya bukan titipan kepentingan tertentu apalagi menjadi pengurus partai politik.

Pernyataan ini disampaikan Tasman menanggapi pemberitaan media yang menyoalkan dirinya lolos tes kesehatan dan pernah menjadi tim sukses salah satu paket calon bupati di Manggarai Timur.

“Tidak ada hubunganyan dengan itu. Saya tidak pernah masuk dalam keanggota partai tertentu, apalagi menjadi pengurus partai. Tapi kok saya dipersoalkan?” tegas Edwar kepada VoxNtt.com, Kamis (09/08/2018).

BACA JUGA: Pengurus PAN dan Timses Lolos Seleksi Bawaslu

Edwar menambahkan, dalam ketentuan pendaftaran Bawaslu tidak menyinggung pernah menjadi tim sukses. Apalagi kata dia, perhelatan Pilkada serentak telah selesai.

Namun demikian, Edwar menyebut dinamika seperti ini merupakan sesuatu yang wajar dalam suatu kompetisi.

Dia berharap agar setiap orang yang terlibat di dalam kompetisi itu bersaing secara fair tanpa saling memfitnah satu sama lain.

Berikut ketentuan persyaratan calon anggota Bawaslu dilansir dari situs resmi Bawaslu NTT, http://www.bawaslu-ntt.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bihneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S-1 (Starata Satu);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  8. Mampu secara jasmani , rohani dan bebas dari ketergantungan penyalagunaan narkoba.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan Surat pernyataan.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar , bagi yang sementara menjabat;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Kota Kupang
Previous ArticlePengurus PAN dan Timses Lolos Seleksi Bawaslu
Next Article DPRD Mabar Berencana Bertemu Menteri Kehutanan

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.