Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Puluhan Kader PKS Sambangi Kantor Bawaslu Flotim
Pilkada

Puluhan Kader PKS Sambangi Kantor Bawaslu Flotim

By Redaksi5 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPW PKS NTT, Anwar Hajral dan Gafar ismail Ketua DPD PKS Flotim, diapiti 2 anggota PKS. (Foto: Sutomo Hurint)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Larantuka, Vox NTT-Puluhan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah Flores Timur, Senin (03/09/2018) siang.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pengaduan sengketa yang diajukan pada 15 Agustus 2018 pasca penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flotim.

Rombongan PKS Flotim duduk dilantai saat diterima di kantor Bawaslu Flotim (Foto: Sutomo Hurint)

Masalahnya muncul ketika KPUD Flotim menghapus salah satu nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PKS, atas nama Fransiskus M. Wangu Dapil 5 Flotim.

Diberitakan sebelumnya surat pengaduan sengketa yang diajukan oleh PKS dinyatakan kadaluarsa oleh ketua Bawaslu Flotim.

“Hari ini kami datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan sekaligus ingin mendengar penjelasan dari pihak Bawaslu terkait pernyataan dari Ketua Bawaslu perihal surat pengaduan sengketa yang diajukan oleh partai dinyatakan Kadaluarsa”, jelas Gafar Ismail, Ketua DPD partai PKS Flotim di halaman kantor Bawaslu.

Menurutnya pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Flotim bahwa surat pengaduan sengketa yang diajukan PKS kadaluarsa merupakan suatu keanehan.

“Surat pengaduan itu sudah kami berikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu. Tetapi kemudian, Bawaslu menyatakan surat yang diajukan oleh PKS kadaluarsa maka ini aneh”, kata Gafar.

Rombongan partai PKS diterima Bawaslu Flotim sekitar pukul 13.20 Wita.

Pihak Bawaslu dalam pertemuan itu meminta diberikan kesempatan selama 1 hari agar komisioner Bawaslu dapat melakukan pleno.

“Kami minta, beri kami waktu 1×24 jam untuk melakukan pleno. Apapun hasil pleno dari komisioner Bawaslu, akan kami surati kepada partai”, ungkap Karel.

Anwar Hajral, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS NTT yang turut hadir pada saat itu, menyampaikan ada banyak cacat dan celah yang dibuat oleh Bawaslu Flotim dalam sengketa yang diajukan oleh partainya. Dia menyebut akan melanjutkan sengketa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kupang.

Penulis: Sutomo Hurint

Editor: Irvan K

Flores Timur
Previous ArticlePemda Mabar Siap Terima Tamu IMF-WB
Next Article  Kios-Kis-Kus dan Koas

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.