Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan di TTU Jalani Sanksi Disiplin
Regional NTT

Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan di TTU Jalani Sanksi Disiplin

By Redaksi3 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,SH,SIK,MH saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Briptu HB, oknum anggota Polres TTU yang beberapa waktu lalu diberitakan melakukan penganiayaan terhadap Werenfridus Afoan saat ini tengah menjalani sanksi disiplin.

Werenfridus adalah warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

Sanksi disiplin yang dijalani HB yang sehari-sehari bertugas di Bagian Intelkam Polsek Insana itu berupa hukuman tahanan selama 20 hari.

“Sesuai putusan dalam sidang disiplin beberapa waktu lalu, yang bersangkutan (Briptu HB) dikenai sanksi  disiplin berupa tahanan badan selama 20 hari,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (03/10/2018).

Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijalani Briptu HB lantaran mengonsumsi minuman keras di muka umum, dalam hal ini di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah.

Sedangkan mengenai dugaan tindakan penganiayaan, sebutnya, sesuai hasil pemeriksaan, tidak ada keterangan saksi yang mengarahkan adanya tindakan dimaksud.

“Hasil pemeriksaan saksi itu tidak ada keterangan yang mengarahkan kalau luka yang dialami korban itu karena adanya unsur kesengajaan,itu tidak disengaja saat yang bersangkutan berusaha amankan korban,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres TTU Diduga Aniaya Warga

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial HB yang bertugas di Bagian Intelkam Polsek Insana Polres TTU diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Werenfridus Afoan di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah, Kecamatan Insana pada 21 Agustus lalu, pukul 04.00 Wita.

Baca Juga: Propam Polres TTU Dalami Dugaan Penganiayaan Warga Letmafo

Akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berpangkat Briptu itu, Werenfridus mengalami luka pada kaki kanan, sakit pada mata kiri, dada dan pinggang sebelah kanan.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleGolkar Usulkan Dana Optimalisasi Prioritas Atasi Krisis Fiskal
Next Article Gempa HOAKS ala Ratna

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.