Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan di TTU Jalani Sanksi Disiplin
Regional NTT

Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan di TTU Jalani Sanksi Disiplin

By Redaksi3 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,SH,SIK,MH saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Briptu HB, oknum anggota Polres TTU yang beberapa waktu lalu diberitakan melakukan penganiayaan terhadap Werenfridus Afoan saat ini tengah menjalani sanksi disiplin.

Werenfridus adalah warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

Sanksi disiplin yang dijalani HB yang sehari-sehari bertugas di Bagian Intelkam Polsek Insana itu berupa hukuman tahanan selama 20 hari.

“Sesuai putusan dalam sidang disiplin beberapa waktu lalu, yang bersangkutan (Briptu HB) dikenai sanksi  disiplin berupa tahanan badan selama 20 hari,” ujar Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (03/10/2018).

Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijalani Briptu HB lantaran mengonsumsi minuman keras di muka umum, dalam hal ini di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah.

Sedangkan mengenai dugaan tindakan penganiayaan, sebutnya, sesuai hasil pemeriksaan, tidak ada keterangan saksi yang mengarahkan adanya tindakan dimaksud.

“Hasil pemeriksaan saksi itu tidak ada keterangan yang mengarahkan kalau luka yang dialami korban itu karena adanya unsur kesengajaan,itu tidak disengaja saat yang bersangkutan berusaha amankan korban,” ujarnya.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres TTU Diduga Aniaya Warga

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial HB yang bertugas di Bagian Intelkam Polsek Insana Polres TTU diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Werenfridus Afoan di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah, Kecamatan Insana pada 21 Agustus lalu, pukul 04.00 Wita.

Baca Juga: Propam Polres TTU Dalami Dugaan Penganiayaan Warga Letmafo

Akibat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berpangkat Briptu itu, Werenfridus mengalami luka pada kaki kanan, sakit pada mata kiri, dada dan pinggang sebelah kanan.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleGolkar Usulkan Dana Optimalisasi Prioritas Atasi Krisis Fiskal
Next Article Gempa HOAKS ala Ratna

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.