Borong, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Manggarai Timur (Bawaslu Matim) mengimbau pimpinan partai politik dan calon anggota DPD RI agar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang telah tersebar di kabupaten itu.
Imbauan tersebut dikeluarkan pasca pihaknya menemukan sejumlah APK ilegal yang dipasang di wilayah kabupaten maupun media sosial.
Hal itu disampaikan Bawaslu Matim melalui surat bernomor 132/Bawaslu, Kab. Matim/X/2018, yang dikeluarkan pada Kamis, 4 Oktober 2018 dan salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (5/9/2018).
“Kami memberikan imbauan kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD untuk segera menertibkan, menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara dalam surat imbauan itu.
Menurut Zakarias, perintah tersebut dikeluarkan usai pihaknya menemukan sejumlah APK ilegal, baik yang dipasang di sekitar wilayah kabupaten tersebut, maupun yang tersebar di media sosial.
“Alat peraga kampanye didesain oleh peserta pemilu (Parpol dan DPD) dan dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.
Sedangkan, kata Zakarias, calon anggota DPD seharusnya menyerahkan desain APK kepada KPU Provinsi untuk dicetak oleh lembaga bersangkutan.
Selain itu, katanya, calon DPR, DPRD dan DPD tidak boleh secara pribadi memasang APK. Tetapi, atas ketetapan KPU di lokasi yang juga ditentukan oleh KPU.
Terang dia, sampai hari ini KPU Matim belum mencetak APK. Oleh karena itu, semua APK yang saat ini dipasang di wilayah Matim adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Iklan media massa, media cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum baru dapat dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2018,” terangnya.
Zakarias menegaskan, tiga hari usai surat ini dikeluarkan, pihaknya akan memberikan hukuman jika APK tersebut belum juga ditertibkan.
“Tanggung jawab penertiban APK ialah Parpol,” tegas Zakarias.
Pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba