Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»EKONOMI POLITIK»Surat Suara Pemilu 2019 Beredar di Medsos, Ini Penjelasan KPUD TTU
EKONOMI POLITIK

Surat Suara Pemilu 2019 Beredar di Medsos, Ini Penjelasan KPUD TTU

By Redaksi8 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warna Surat Suara Yang Beredar Luas di Medsos (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Beberapa waktu belakangan ini model surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan umum tahun 2019 mendatang beredar luas di media sosial, baik di Facebook pun di WhatsApp.

Terpantau dalam postingan-postingan itu, lengkap dengan penjelasan tentang warna dari surat suara tersebut, yakni, untuk  DPD RI berwarna merah dan untuk presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

Sedangkan surat suara untuk DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi warna Biru dan DPRD kabupaten berwarna hijau.

Namun, kebasahan surat tersebut dipertanyakan. Sebab, hingga hari ini belum ada penetapan resmi dari KPU tentang model dan warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu yang akan datang.

Demikian penjelasan, Juru Bicara KPUD TTU, Fidelis Olin saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon,Senin (08/10/2018).

Fidelis menduga, surat suara yang beredar luas di medsos itu merupakan hasil desainan pribadi oknum tertentu.

“Sampai sekarang belum ada penetapan warna untuk surat suara. Mungkin yang beredar luas itu desain pribadi dari orang tertentu dengan melihat pada pemilu 2014,”ujarnya.

Ia mengaku, hingga pagi tadi pun dirinya masih mendapatkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait warna surat suara yang beredar itu.

Ia berharap, melalui pemberitaan di media ini ke depannya semua pihak terkait tidak lagi menyebarluaskan warna surat suara yang saat ini sudah beredar tersebut.

“Memang tidak ada sanksi hukum bagi yang menyebarluaskan warna surat suara itu. Tapi, agar masyarakat nantinya tidak terkecoh maka kita harapkan agar jangan ada lagi yang menyebarluaskan warna surat suara itu sebelum ada penetapan resmi dari KPU,” tutur Fidel.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

 

KPUD TTU Model Surat Suara Pemilu 2019 TTU
Previous ArticleLakalantas di Jalur Trans Timor Telan Korban Jiwa
Next Article DPRD Pertanyakan Penyebab Kelangkaan BBM di TTU

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.