Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Oknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya
Regional NTT

Oknum PNS di Ende Cabuli Anak 10 Tahun, Begini Kisahnya

By Redaksi10 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Seorang anak berusia 10 tahun berinisial FI, warga Dusun Nuangenda, Desa Nuangenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende mengaku dicabuli oknum PNS berinisial HB (46).

Korban FI dicabuli HB di salah satu kebun pada Selasa pagi, (25/9/2018).

Dalam surat laporan polisi yang diterima dari Kasubag Humas Polres Ende, AKP Sahar Adam, Rabu, (10/10/2018) pagi menjelaskan, kejadian itu bermula saat HB mengantar FI ke sekolah pada pukul 06.30 Wita.

Di tengah perjalanan, HB menghentikan sepeda motor dan mengajak FI ke kebun untuk melihat buah nangka masak.

Sesampai di kebun, pelaku langsung membuka rok dan celana jeans korban. HB pun membuka pakaiannya lalu melakuan aksi bejat itu. Setelah itu, pelaku langsung menghantar korban ke sekolah.

Sekitar pukul 15.00 Wita, sekembali dari sekolah, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Emiliana Penu. Dan pada tanggal 30 September 2018 pukul 12.00 wita, ibunya melakukan pelaporan ke Polisi.

Atas kejadian itu, jelas Sahar, pelaku langsung ditahan dan dititip di Polsek Wewaria untuk diproses lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum berhasil dikonfirmasi.

Namun dipastikan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleSampah Bahasa yang Bernama Hoaks
Next Article Anggota DPRD Matim Diduga Belum Paham Regulasi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.