Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT PKGD, Pemegang HGU Lahan di Babau Keluhkan Sikap Pemkab Kupang
Regional NTT

PT PKGD, Pemegang HGU Lahan di Babau Keluhkan Sikap Pemkab Kupang

By Redaksi7 November 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara Tim Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna (tengah) menunjukan bukti pembayaran pajak lahan HGU di Babau saat konferensi pers di Trans Mart, Rabu (07/11/2018). (Foto: BJ)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- PT. Puncak Kemasan Garam Dunia (PKGD) keluhkan sikap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang yang dinilai berlaku tidak adil terhadap pengusaha di Kabupaten itu.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna dari Law Firm Hendri Indraguna dan Patners dalam konferensi pers di Trans Mart, Rabu (07/11/2018) siang.

Dugaan sikap diskriminatif Pemda Kupang itu, kata Hendri terlihat dalam memberikan izin usaha industri (IUI) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar yang berada di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Menurut Hendry, selama ini Pemda setempat seperti menyulitkan PT. PKGD dalam memperoleh IUI. Di sisi lain Pemda memberikan kebebasan bagi perusahaan lain di wilayah itu.

Hendry pun menyebut inisial salah satu perusahaan itu yakni ‘GIN’ yang menurut dia, perusahaan itu tidak hak atas lahan HGU tersebut.

Sebab, menurut Hendry PT. PKGDlah yang berhak atas lahan itu sebagai pemegang HGU dengan nomor 6/1992.

“Kami ini yang pemiliki HGU. Untuk memperoleh IUI harus melalui proses yang betul-betul sangat sulit. Harus punya rekomendasi macam-macam. Tapi, sebelah sono (GIN) kok ga pake ijin macam-macam tapi langsung keluar IUI dari pemerintah. Inikan sangat tidak adil,” ujar Hendry kepada wartawan.

Sebagai pemegang HGU, Hendry menyarankan agar pemerintah berlaku adil, misalnya PT. PKGD juga diberikan ijin yang sama untuk melakukan usaha Industri di wilayah itu. Apalagi, tegas dia, PT. PKGD pemiliki HGU yang saha.

“Biar adil, sama rata, maka saya minta kepada pemda terkait keluarkan saja IUI kepada kita supaya kita bisa kerja. Ga usa pake amdal, dan lain-lain, atau berhentikan dua-duanya. Jangan pilih kasih dong. Harus adil,” tegas Hendry.

Bayar Pajak

Untuk mendukung bukti sebagai pemegang HGU yang sah, Hendry menunjukan bukti jika PT. HKGD telah menjalankan kewajibannya selama ini, sebagai pemegang HGU, di antaranya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemda Kabupaten Kupang.

Dia menyampaikan, hingga saat ini beban pajak lahan HGU tersebut hingga tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab PT. PKGD juga telah dibayar lunas di kantor pelayanan pajak Kabupaten Kupang.

“Pada hari ini kami telah mendatangi kantor pelayanan pajak Kabupaten Kupang untuk membayar PBB lahan HGU nomor 06/1992 sebesar Rp 857.209.312. Kami membayar lunas sesuai tagihan. Kata Hendry,” tegasnya.

Dalam konferensi per situ juga, Hendry keluhkan kesulitan memperoleh persetujuan atau tanda tangan camat dan bupati saat mengajukan permohonan rekomendasi terkait “Advice Plan” yang dibutuhkan dalam pengurusan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Sampai hari ini PT. PKGD juga menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan izin Amdal,” katanya.

Sebelumnya diberitakan lahan HGU nomor : 6 itu digunakan oleh perusahaan lain tanpa sepengetahuan PT PKGD sebagai pemegang HGU.

Penulis: BJ

 

Kabupaten Kupang PT PKGD
Previous ArticleCegah HIV/AIDS, Wagub NTT Minta KPA Bekerja Lebih Cepat
Next Article Pria 24 Tahun di Tengku Lawar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.