Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ada Tambang Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Mabar Tinjau ke Lapangan
NTT NEWS

Ada Tambang Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Mabar Tinjau ke Lapangan

By Redaksi12 November 20184 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Wijaya Graha Prima yang diduga belum mempunyai izin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) untuk meninjau langsung tempat penambangan galian C di Desa Pantar, Kecamatan Komodo.

Kabarnya, tambang galian C milik PT Wijaya Graha Prima di desa itu diduga tidak berizin.

Beberapa bulan terakhir ini, warga mulai resah dengan kondisi bantaran sungai Wae Dongkong akibat aktivitas penambangan galian C oleh PT Wijaya Graha Prima.

Kondisi sungai itu, kini terlihat buruk akibat digeruk oleh alat berat jenis ekskavator. Selain mengeruk bebatuan sungai Dongkong,  PT Wijaya Graha Prima juga mendirikan pabrik AMP (Asphalt Mixing Plant) di sekitarnya.

“Kalau aktivitasnya tak berizin secara tegas DPRD Manggarai Barat mengatakan harus dihentikan sementara, sebelum dokumen perizinanya ada. Pemerintah harus turun ke lokasi tinjau aktivitas galian C itu,” tegas Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Menurut Blasius, aktivitas penambangan galian C yang tak berizin tentu berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan warga sekitarnya.

Oleh karena itu, DPRD kata dia akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas PT Wijaya Graha Prima.

“Saya sudah pastikan warga sekitar pasti tidak nyaman dengan bunyi kendaraan dan alat berat itu. Besok kita sidang dan kita akan panggil pihak terkait,” tukasnya.

Selain PT Wijaya Graha Prima, diduga UD Gunung Sari yang mendirikan batching plant di Kampung Kaper, Labuan Bajo juga disinyalir belum mengantongi izin dari lingkungan hidup.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Lingkungan Hidup Kabupaten Mabar Agustinus Rinus.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mabar, Agustinus Rinus.

Agustinus Rinus mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi lingkungan hidup kepada PT Wijaya Graha Prima di Desa Pantar dan UD Gunung Sari yang mendirikan batching plant di Kampung Kaper, Labuan Bajo, Mabar.

“Sejauh sampai dengan hari ini terkait dengan aktivitas PT tersebut belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan,” kata Agustinus. Sabtu, 10  November 2018.

Ia menambahkan setiap kegiatan penambangan wajib hukumnya mengajukan izinnya, tergantung skala yang dibutuhkan.

“Sesuai dengan ketentuan UU Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 wajib mengurus dokumen lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas. Hingga hari ini belum ada usulan dari mereka,”  jelas Agustinus.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Sat Pol PP untuk turun menindak tegas kegiatan PT Wijaya Graha Prima dan UD Gunung Sari.

“Dalam waktu dekat kita akan kordinasi dengan Pol PP untuk melakukan penindakkan,” ujarnya.

Hal senada ditegaskan Kadis Pertambangan Provinsi NTT Boni Marasin.

Kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu, Boni menegaskan pihaknya akan menghentikan kegiatan agar tidak beroprasi bila PT Wijaya Graha Prima dan UD Gunung Sari belum mengantongi Izin Usaha Perambangan.

Apalagi kata Boni, saat ini Pemprov NTT sedang moratorium pertambangan di seluruh NTT.

Jika ada pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Penegasan saya Kalau tidak ada izin kita hentikan kegiatannya supaya tidak beroperasi,” ujar Boni.

Terpisah, pemilik PT. Wijaya Graha Prima Fredi Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengatakan, dirinya masih menjalani pemeriksaan kesehatan di luar kota.

“Saya lagi check up di Jakarta Pak. Saya akan hubungi nanti,” kata Fredi, singkat.

Sementara itu,  pemilik UD Gunung Sari Herry Sutrisno atau Herry Piao membantah jika usaha dagangnya tak berizin.

Namun anehnya ketika ditanya apakah aktivitas batching plantnya itu telah mengatongi IUP dan IUP OP Khusus? Herry malah mengarahkan untuk menanyakan hal itu ke kontraktor pelaksana proyek Marina milik ASDP Kementerian Perhubungan. Jika demikian diduga pengambilan material proyek BUMN di Labuan Bajo ilegal.

Baca Juga: Tambang Galian C di Desa Pantar Mabar Diduga Ilegal

“Nanti pak tanyakan di kontraktor pelaksananya ya. Tanah ini siapa saja yang mau ambil saya kasi, termasuk SD St. Yosefa juga minta kemaren. Saya kasih,” kata Herry kepada wartawan melalui pesan singkatnya.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticleMandi di Laut, Buruh Asal Jawa Tengah Tenggelam
Next Article Tiga Korban Bencana Longsor di Selejo Timur Telah Ditemukan

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.