Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tak Terima Kajian Tim Appraisal, Warga Dolog akan Temui DPRD Ende
NTT NEWS

Tak Terima Kajian Tim Appraisal, Warga Dolog akan Temui DPRD Ende

By Redaksi20 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Dolog yang belum sepakat harga ganti rugi lahan dan bangunan mengikuti pertemuan di Ruang VIP Bandara Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Sejumlah warga Dolog, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, akan menemui Anggota DPRD Ende, Rabu esok (21/11/2018).

Rencana itu berkaitan dengan hasil kajian Tim Appraisal terhadap perhitungan harga ganti rugi lahan dalam rangka pengembangan Bandar Udara (Bandara) H. Hasan Aroeboesman.

Catatan VoxNtt.com, ada 21 lahan yang akan mendapatkan dampak pengembangan bandara itu. 12 diantaranya sudah menyetujui dan kini sedang melengkapi berkas.

Sedangkan 9 warga lainnya yang belum menyetujui hasil kajian tersebut, akan menemui DPRD untuk menyampaikan aspirasi terhadap rendahnya penawaran harga ganti rugi lahan dan bangunan.

Mereka di antaranya, Antonius Y.J. Wiwi, Anfonsus Jeri, Sefnat Eduard, Yerun L. Goetha, Eduardus R. Sangi, Donatus Nggala, Mardiah Saman, Ema Ewo dan keluarga alm. Agnes Ana.

Langkah untuk menemui wakil rakyat itu menyusul, tidak adanya kesepakatan dalam musyawarah ketujuh di ruang VIP Bandara pada Senin (18/11/2018) sore.

“Kami diundang untuk musyawarah tapi kok hasilnya tidak ada. Kok, kami diminta untuk mengajukan banding ke pengadilan. Musyawarah model apa seperti ini,” ucap Yerun L. Goetha, Senin malam.

Ia mengatakan, mestinya, panitia atau tim Appraisal memberikan penjelasan tentang pendasaran penentuan harga ganti rugi lahan dan bangunan. Bukan menawarkan warga untuk mengajukan banding ke pengadilan.

“Kami memang sudah tahu kalau kami digiring ke pengadilan. Tapi, mestinya dijelaskan dulu. Kami diminta untuk memberi alasan, tapi tidak ditanggapi,” kata dia.

“Kami sebenarnya bukan menolak pembangunan bandara. Kami sepakat itu. Tapi, ini kan hak kami dan kami ingin mendapatkan penjelasan yang detail,” tegas Yerun lagi.

Yerun tak mengira dengan hasil musyawarah ketujuh itu. Padahal, ia berharap bahwa, hasil musyawarah itu dapat memberikan solusi yang solutif.

“Memang pertama itu langkah baik. Kami memberikan alasan tidak setuju hasil kajian itu. Dan kami berharap ada penjelasan yang detail. Kok, malah hasil lebih rumit lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah untuk menemui DPRD merupakan salah satu langkah yang harus ditempuh.

Penulis: Ian Bala
Editorial: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDiduga Sopir Kantuk, Mobil Dump Truck Terbalik di Tanggo
Next Article Penjual Keripik di Batu Putih TTS Tewas Ditikam

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.