Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina
NTT NEWS

Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina

By Redaksi28 November 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Ahang dan Osi Gandut (Foto: Ilustrasi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai, NTT menduga pimpinannya Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut telah menerima fee atau suap dari PT Pertamina.

Ahang beralasan, Osi Gandut tampak ngotot mengetuk palu saat memimpin sidang paripurna internal permohonan persetujuan hibah dari DPRD terkait aset tanah milik pemerintah kepada PT Pertamina di ruang sidang paripurna DPRD Manggarai, Rabu (28/11/2018).

Melalui paripurna, DPRD Manggarai telah menyetujui tanah seluas 24.640 M2 yang beralamat di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok itu dihibahkan kepada Sub Depot Pertamina Reo.

Sebelumnya, selama kurang lebih 40 tahun PT Pertamina telah membangun instalasi Depot Pertamina Reo di atas sebidang tanah milik Pemda Manggarai ini dengan sistem pinjam pakai.

Ahang menegaskan, dirinya tidak menerima dengan keputusan paripurna yang menghibahkan tanah ini kepada PT Pertamina secara cuma-cuma.

“Patut diduga pimpinan DPRD (Manggarai) Simprosa Gandut telah menerima suap dari Depot Pertamina Reo, karena dia seolah-olah menekan anggota DPRD agar tanah itu dihibahkan,” ujar Ahang kepada VoxNtt.com melalui teleponnya, Rabu sore.

Menurut politisi PKS itu, PT Pertamina adalah perusahan dagang. Seharusnya aset tanah pemerintah tidak boleh dihibahkan secara cuma-cuma  tanpa ada keuntungan balik dalam bentuk pendapatan bagi daerah Manggarai.

“Maksud saya menolak hibah, kalau bisa ada kerja sama saja antara PT Pertamina dengan pemerintah supaya ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kita,” katanya.

Sementara itu, Osi Gandut yang dikonfirmasi terpisah dengan tegas membantah telah menerima fee dari PT Pertamina seputar penyerahan hibah tanah tersebut.

“Sangat, sangat tidak benar itu (tudingan menerima suap). Pakai kalimat saya, sangat, sangat tidak benar. Saya selaku pimpinan sidang tadi berjuang untuk masyarakat Manggarai secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Manggarai itu melalui sambungan telepon, Rabu sore.

Menurut Osi Gandut, dugaan Marsel Ahang yang menuding dirinya menerima fee dari PT Pertamina merupakan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakan, Ahang menyatakan pendapat tidak setuju agar tanah dihibahkan ke PT Pertamina setelah ia keluar dari ruangan sidang.

Tetapi, lanjut Osi Gandut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan hasil telaahan anggota Pansus DPRD Manggarai telah merekomendasikan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor: 00003/Wangkung Tahun 1987 itu dihibahkan ke PT Pertamina.

“Kita juga berpikir pelayanan kepada masyarakat Manggarai secara keseluruhan, maka DPRD (Manggarai) mengeluarkan keputusan persetujuan untuk itu dihibahkan. Nah, tidak ada lagi komentar-komentar lain. Soal bagaimana komentar dia (Marsel Ahang) itu pendapat pribadinya dia, tetapi DPRD tadi sudah ketok palu,” ujar politisi Golkar itu.

Pertimbangan Pemerintah

Data yang dihimpun VoxNtt.com, dalam surat Bupati Manggarai yang dikirim ke Ketua DPRD menjelaskan sejumlah pertimbangan terkait hibah aset tanah ke Sub Depot Pertamina Reo tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati Manggarai Victor Madur itu, pemerintah menulis, permohonan persetujuan hibah dari DPRD mengacu kepada ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Peraturan itu tentang pengelolaan barang milik daerah untuk diagendakan dalam pembahasan sidang III DPRD tahun 2018.

Tak hanya itu, Pemkab Manggarai merujuk pada dokumen-dokumen lain, yakni, pertama, surat permohonan hibah atas tanah terminal bahan bakar minyak Reo dari PT Pertamina Nomor: 068/120000/2018-SO, tanggal 8 Oktober 2018.

Kedua, pendapat hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: D-301/G/Gph.1/10/2018, tanggal 1 Oktober 2018, perihal pendapat hukum tentang rencana pemberian hibah tanah depot terminal bahan bakar minyak Ex Bowklaar dari Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina.

Ketiga, surat bupati Manggarai Nomor: Pem.130/185/X/2018, tanggal 13 Oktober 2018, perihal permohonan pembatalan pengurusan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan.

Keempat, foto copy sertifikat hak pakai tanah terminal bahan bakar minyak atas nama Pemkab Manggarai.

 

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePT. PKGD Gugat PT. GIN di PTUN Kupang
Next Article Ini 14 Peserta Tes Komisioner KPU Manggarai yang Lolos Tes Psikologi

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.