Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pengembangan Bandara Ende, Warga Temukan Kejanggalan Administrasi
Regional NTT

Pengembangan Bandara Ende, Warga Temukan Kejanggalan Administrasi

By Redaksi3 Desember 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Tetandara yang belum menerima hasil kajian tim Appraisal saat berdialog bersama DPRD Ende di Ruang Gabungan Komisi (Foto: Ian Bala/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Warga yang belum menerima pembebasan lahan dalam rangka perpanjangan landasan Bandar Udara Aroeboesman, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan administrasi.

Kejanggalan itu terdapat pada surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bandara, Agustinus M. Moa dan rincian nilai ganti rugi berasal dari Tim Appraisal.

Stefanus Teban, warga Tetandara yang belum menerima biaya ganti rugi, menguraikan sejumlah kejanggalan administrasi yang diterimanya seperti surat panggilan dimaksud.

Ia menerangkan, pihak bandara mengirim surat panggilan kepadanya lantaran ia bersama keluarga belum menerima hasil kajian dari Tim Appraisal.

Sudah tiga kali surat panggilan itu dilayangkan kepadanya. Surat pertama tertanggal 23 November 2018 dengan nomor surat AU.103/2/7/HHA-2018.

Baca: 10 Warga Tetandra Lepaskan Hak Tanah Pengembangan Bandara Aroeboesman

Surat kedua tertanggal 27 November 2018 dengan nomor surat AU.103/2/8/HHA-2018 dan surat panggilan ketiga tertanggal 30 November 2018 dengan nomor surat AU.103/2/10/HHA-2018.

Stefanus mengaku, dari tiga panggilan itu, tak sekalipun ia penuhi.

“Nah, saya temukan ada yang aneh dalam surat panggilan. Makanya, saya tidak ikut (panggilan) itu,” ucap, Sabtu (01/1/2018) di Ende.

Kejanggalan yang temukan Stefanus itu yakni pada lampiran surat panggilan ketiga. Surat panggilan pertama yang dilampirkan pada surat panggilan ketiga itu terdapat perbedaan tembusan.

Tembusan pada surat panggilan pertama itu hanya tertuju kepada Panitia Pembebasan Lahan.

Sementara, pada lampiran surat ketiga, tembusan tertuju pada beberapa instansi yakni Bupati Ende, Wakil Bupati Ende, Kepala BPN Ende, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Kepala Dinas DPRKPP, Camat Ende Selatan dan Lurah Tetandara.

“Masa surat yang sama, dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi tembusan berbeda-beda? Ini saya duga ada rekayasa,” katanya.

Kejanggalan ini, membuat Stefanus tak percaya terhadap proses pengadaan lahan pengembangan Bandara Aroeboesman. Kemudian ia menilai ada hal yang direkayasa secara struktural.

“Saya tidak percaya dengan administrasi ini,” katanya singkat.

Sementara, Yerun L. Goetha kepada wartawan menjelaskan, rincian nilai ganti rugi yang diberikan kepadanya merupakan administrasi palsu.

Hal itu ia sebut, karena dalam surat rincian tersebut tidak tertera penanggung jawab serta stempel yang legal dari tim Appraisal.

Ia mengatakan, jika surat tersebut dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang resmi maka dicantum stempel dan tanda tangan penanggung jawab.

“Kalau ini saya nilai administrasi bodong. Tidak ada penanggung jawab yang legal,” tegas Yerun.

Ia menjelaskan, dalam urusan pembebasan lahan seperti ini mesti dilakukan secara transparan terhadap publik, terutama warga yang terkena dampak.

“Kalau kita warga yang kena dampak saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan warga lain. Jadi, sangat tertutup dan tidak transparan,” ujar Yerun.

Penuli : Ian Bala

Editor: Boni J

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bandar Udara Aroeboesman Bandara Ende Ende
Previous ArticleDi Balik Segelas ‘Tuak Laru’, Ada Kisah Getir Julius yang Ikut Larut
Next Article Tenggelamnya KM Multi Prima 1, Keluarga Korban Minta Pencarian Diperpanjang

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.