Kupang, Vox NTT- Ombudsman RI merilis hasil survey Kepatuhan, Acuan Utama Pelayanan Publik Indonesia pada Senin (10/12/2018).
Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT dilakukan survey terhadap 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan 1 (Satu) Pemda Kota.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH dari Jakarta di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI, ketika dihubungi VoxNtt.com Kamis (13/12/2018).
“Dari sepuluh Pemda yang disurvey, sembilan Pemda masuk zona merah, dengan tingkat kepatuhan rendah dan hanya satu Pemda yang masuk zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang, yakni Pemda Kab. Timor Tengah Utara(TTU) dengan nilai 63,58,” jelas Beda.
Sembilan Pemda yang masuk zona merah kepatuhan pelayanan publik tersebut yakni, Kab. Manggarai Barat (49,88), Kota Kupang (49,12), Kab. Alor (48,94), Kab. Flores Timur (47,18), Kab. Belu (45,90), Kab. Sumba Timur (41,62), Kab. Sikka (36,00), Kab. Kupang (30,00), dan Kab. Sumba Barat Daya (13,50).
“Survey yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik,” terang Beda.
Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-50), zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 51-80) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 81-100).
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, masing-masing Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman RI, dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Beda.
Sekadar diketahui, untuk lingkup wilayah Provinsi NTT, baru dua Pemda yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik yakni, Pemda Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) tercapai pada tahun 2016 dan Pemda Provinsi NTT tercapai pada tahun 2017.
Penulis: Boni J