Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Soal Hibah Tanah, Anggota DPRD Manggarai Ini Buat Surat Penolakan Resmi ke Pimpinannya
NTT NEWS

Soal Hibah Tanah, Anggota DPRD Manggarai Ini Buat Surat Penolakan Resmi ke Pimpinannya

By Redaksi17 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai, Ben Isidorus sedang memegang surat penolakan hibah aset tanah kepada PT Pertamina (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Ben Isidorus resmi membuat surat penolakan hibah tanah milik Pemda kepada PT Pertamina (Persero).

Surat tersebut dikabarkan sebagai tindak lanjut sikap Ben Isidorus yang sejak awal menolak pemberian hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok kepada Depot BBM Pertamina Reo.

Surat penolakan Ben Isidorus tertuju kepada Ketua DPRD dan dua Wakil pimpinan DPRD Manggarai, dengan tembusan Bupati Manggarai.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai 6000 tersebut, Ben Isidorus melampirkan surat keputusan DPRD Manggarai tentang persetujuan hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Dalam SK bernomor: 30/DPRD/2018 itu luas lahan yang akan diserahkan ke PT Pertamina sebesar 27.160 meter persegi. Luas ini berbeda dengan sertifikat hak pakai sebesar 24.640 meter persegi. Saya sudah masukan suratnya pada hari Sabtu (15/12/2018),” jelas Ben kepada VoxNtt.com, Senin (17/12/2018).

Politisi Hanura itu menambahkan, saat paripurna persetujuan hibah tanah aset tanah pada 28 November 2018 lalu, ia ngotot untuk menolak.

Dia beralasan, PT Pertamina adalah perusahan profit. Sebab itu, Pemkab Manggarai sangat tidak layak memberikan tanah secara cuma-cuma kepada perusahan yang bonafit tersebut.

“Harusnya Pertamina punya kontribusi untuk daerah ini. Pemda harus punya pandangan yang sama supaya tanah tersebut bisa dioptimalkan untuk peningkatan pendapatan daerah,” tegas anggota DPRD asal Kecamatan Cibal itu.

Ben mengaku, saat paripurna persetujuan hibah ia terpaksa walk out lantaran tidak puas dengan jawaban pemerintah terkait alasan menghibahkan tanah.

Namun, saat ia dan beberapa anggota dewan lain ke luar ruangan, tiba-tiba forum menyetujui tanah tersebut dihibahkan ke PT Pertamina.

“Waktu yang hadir sekitar 19 orang, memang memenuhi kuorum. Saya minta waktu itu untuk voting tetapi teman-teman tidak mau,” kata Ben.

Karena itu, sebagai wujud konsistensi sikapnya ia harus membuat surat penolakan secara resmi. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kemauan konstituennya.

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai
Previous ArticleLagi, Warga TTU Serahkan Senjata Api ke TNI
Next Article THS-THM Ranting Paroki Iteng Buka Unit Latihan di Stasi Woa

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.