Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkot Kupang Musnahkan 2.629 KTP Elektronik
Regional NTT

Pemkot Kupang Musnahkan 2.629 KTP Elektronik

By Redaksi19 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemusnahan KTP Elektronik Rusak/Cacat/Invalid dan Pindahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Rabu 19 Desember 2018. (Foto: Dok Humas Kota).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pemerintah Kota Kupang memusnahkan 2.629 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak, di halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12/2018).

Pemusnahan itu Sesuai Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid. Maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kupang melaksanakan Pemusnahan KTP Elektronik.

Dalam rilis yang diterima VoxNtt. Com, Rabu 19 Desember 2018 Siang. Acara pemusnahan itu dengan cara dimasukkan dalam tong/drum kemudian dibakar yakni, KTP elektronik yang cacat/rusak/invalid sebanyak 2.169 lembar, dan 500 lembar KTP Elektronik warga pindahan.

Selanjutnya, Pemusnahan dilaksanakan oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid.

Sekretaris Dispenduk Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan, pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sebanyak 2. 629 KTP Elektronik yang dimusnahakan , dengan rincian 2.129 KTP yang cacat dan 500 KTP Elektronik warga pindahan atau masyarakat yang tidak melapor,” katanya.

Untuk diketahui, Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh tim pemusnahan KTP Elektronik yang didokumentasikan oleh Bagian Humas dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon

 Editor: Boni J

Dukcapil Kota Kupang Kota Kupang KTP Elektronik
Previous Article“Jejak Karya Golkar NTT” Abadikan Napas Kiprah Para Penjasa
Next Article Tolak Proses Sertifikat Hibah, Ahang Kirim Surat ke Badan Pertanahan

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.