Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kasus Perdagangan Orang, Calon Anggota DPRD Ende Diancam 15 Tahun Penjara
Human Trafficking NTT

Kasus Perdagangan Orang, Calon Anggota DPRD Ende Diancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi6 Februari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Eustakius Rela, calon anggota DPRD Ende dari PKPI terancam dipenjara selama 15 tahun.

Mantan anggota DPRD Ende periode 2004-2009 itu diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking).

Susi Susanti Wangkeng, warga Nila, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga jadi korban ulah Eustakius Rela.

Ia diduga menampung dan mengirim Susi Susanti Wangkeng ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Eustakius Rela dengan seorang perekrut tenaga kerja wanita (TKW) asal Mbay bernama Stanis Mamis bakal dikenakan Pasal 6 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara kurungan 15 tahun.

Baca Juga: TKW Asal Mbay Diduga Jadi Korban Human Trafficking, Pengirimnya Calon DPRD Ende

“Kedua pelaku penampung dan perekrut TKW itu, kita belum tahan. Karena berdasarkan penyidikan dan dari keterangan kedua pelaku itu, masih ada pelaku-pelaku lain yang saat ini masih kita ambil keterangan. Setelah itu baru kita tahan semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, baru-baru ini.

Dia mengatakan, Susi Susanti Wangkeng diduga menjadi korban human trafficking dengan modus menjadi seorang TKW.

Kasat Anggoro mengungkapkan, Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (KKMPM) melaporkan kejadian tersebut di Polres Ngada pada 7 Agustus 2018 lalu.

Laporan KKMPM kemudian ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Kanit Tipidter Polres Ngada bersama anggotanya.

Baca Juga: Kasus Human Trafficking, Calon Anggota DPRD Ende Diperiksa Polisi

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait antara lain korban, Pojka MPM, Panti Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Panti sosial pada Susteran Gembala Baik di Jakarta Timur dan International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi di Jakarta.

Penyidik juga telah memeriksa dua saksi terkait lainnya dan Ahli Ketenagakerjaan Provinsi NTT di Kupang.

”Setelah mendapatkan alat bukti yg cukup maka pada tangal 11 Januari 2019 Unit Tipidsuss/ Tipidter menetapkan Stanis Mamis (SM) sebagai perekrut dan Eustakius Rela (ER) sebagai penampung, pengirim sebagai tersangka,” ungkap Kasat Anggoro.

Kasat Anggoro menjelaskan, untuk Stanis Mamis penyidik Tipidter telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 14 Januari 2019 lalu. Sedangkan Eustakius Rela diperiksa sebagai tersangka, pada Kamis, 17 Januari 2019 lalu.

Kanit Tipidsuss/Tipidter Polres Ngada, Bripka Jackobus K Sanam menjelaskan, pada bulan Juli 2015 lau perekrut Susi Susanti Wangkeng atas nama Stanis Mamis datang ke rumah korban di Kmpung Nila Kelurahan Mbay II.

Stanis Mamis mengajak korban bekerja di bawah kendali Eustakius Rela sebagai penampung dan pengirim.

“Korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Setelah korban direkrut oleh SM, SM kemudian menelepon saudara ER yang telah bekerja sama baik dengan SM dan saudara ER datang menjemput korban kemudian dibawa ke tempat penampungan yaitu di Ende,” jelas Jack.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Ngada Polres Ngada
Previous ArticleTindakan Lalu Sukiman, Lalu Sudah?
Next Article Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Camat di TTU Terancam 1 Tahun Penjara

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.