Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kajari TTS Dituding “Melawan” Instruksi Kajagung
HEADLINE

Kajari TTS Dituding “Melawan” Instruksi Kajagung

By Redaksi15 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rian Van Friets Kapitan,SH.MH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Rian Van Fried Kapitan, kuasa hukum Jefri Un Banunaek tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek Embung Mnelalete menuding Kepala Kejaksaan (Kajari) TTS “melawan” intruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung).

Rian menegaskan, bentuk perlawanannya yakni dengan mengabaikan instruksi Kajagung untuk menunda sementara proses pengusutan kasus dugaan korupsi, yang melibatkan calon anggota legislatif pada semua tingkatan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, Kajari TTS harusnya mengindahkan instruksi Kajagung tersebut dengan menundah proses hukum terhadap kliennya sampai dengan selesai pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Yang terjadi, kata Rian, Kejari TTS justru mengabaikan instruksi Kajagung dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.

“Saya menilai tindakan Kejari TTS tersebut sebagai bentuk “perlawanan” terhadap instruksi Kejagung. Harusnya, insruksi tersebut dituruti dengan menundah proses hukum sampai dengan pemilu selesai,” ujar Rian di pelataran kantor Pengadilan Negeri TTS sebelum menghadiri sidang pra peradilan, Kamis (14/2/2019).

Alumni Fakultas Hukum UKAW Kupang itu menilai, dengan melakukan “perlawanan” terhadap instruksi tersebut, Kajari TTS telah menunjukan sikap tidak loyal terhadap atasannya.

Tidak hanya itu, lanjut Rian, Kajari TTS juga dinilai tidak netral dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dimana Jefry Un Banunaek yang adalah anggota DPRD Provinsi NTT kembali menjadi  caleg. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018 lalu, setelah instruksi Kajagung keluar.

“Sebab filosofi dari instruksi Jaksa Agung itu adalah agar aparat Kejaksaan di daerah dapat netral dan tidak disusupi kepentingan politik menjelang pemilihan legislatif,” tegas Rian.

Menurut dia, dengan menetapkannya Jefry sebagai tersangka, maka Kejaksaan telah menggiring opini bahwa Jefry tidak boleh dipilih. Itu karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Padahal lanjut Rian, jika dilihat dari susbtansi kasusnya,  Jefry Un Banunaek sama sekali tidak mempunyai legal standing dalam proyek. Sehingga menjadi tidak logis Jefry ditetapkan sebagai tersangka.

“Diduga ada upaya pembunuhan karakter dengan tujuan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam kompetisi pemilu,” tegasnya.

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Proyek Embung Mnelalete TTS
Previous ArticleMbero, Narasi Yang Tak Kunjung Putus (1)
Next Article Warga Aeramo Tewas Tenggelam Dalam Sumur

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.