Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Tempat Judi, Satu Terduga Pelaku Dibekuk Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Tempat Judi, Satu Terduga Pelaku Dibekuk Polres TTU

By Redaksi4 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku perjudian berinisial BN dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Resort TTU dalam penggerebekan, Senin 04 Maret 2019 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polres TTU menggelar menggerebek tempat judi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Senin (04/03/2019) sore.

Aksi penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Ndun dan Kasi Propam Polres TTU Ipda Ignatius Andrean Setianto itu dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial BN yang diduga sebagai pelaku perjudian.

Selain membekuk pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.060.000, ayam jantan 2 ekor, 1 meja guling bertuliskan superman dan layar pemasangnya,1 buah handphone, 3 kursi plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya penggerebekan tempat perjudian bola guling dan ayam tersebut.

Menurut Kapolres Rishian saat ini terduga pelaku dan barang bukti sementara dalam pemeriksaan bagian Reskrim Polres TTU.

“Ia betul, sementara diperiksa (terduga pelaku) di bagian Reskrim,” katanya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kapolres TTU
Previous ArticleNikmati Keindahan Kampung Ronting Lamba Leda Matim
Next Article Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kefamenanu, Begini Kronologisnya

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.