Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polres TTU menggelar menggerebek tempat judi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Senin (04/03/2019) sore.
Aksi penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Ndun dan Kasi Propam Polres TTU Ipda Ignatius Andrean Setianto itu dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial BN yang diduga sebagai pelaku perjudian.
Selain membekuk pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.060.000, ayam jantan 2 ekor, 1 meja guling bertuliskan superman dan layar pemasangnya,1 buah handphone, 3 kursi plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya penggerebekan tempat perjudian bola guling dan ayam tersebut.
Menurut Kapolres Rishian saat ini terduga pelaku dan barang bukti sementara dalam pemeriksaan bagian Reskrim Polres TTU.
“Ia betul, sementara diperiksa (terduga pelaku) di bagian Reskrim,” katanya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba